• Latest
Foto : Imabuan Bawaslu Bolmut terkait Larangan Praktik Mahar Politik

Bawaslu Bolmut Terbitkan Imbauan, Larang Praktik Mahar Politik dalam Pilkada 2024

Jumat, 2 Agustus 2024
Hadiri Pisah Sambut Dandim 1303/Bolmong, Weny Gaib Sampaikan Kesan Mendalam

Hadiri Pisah Sambut Dandim 1303/Bolmong, Weny Gaib Sampaikan Kesan Mendalam

Jumat, 5 Desember 2025
Perkuat Sinergitas, Kapolres Kotamobagu Kunjungi Mako Batalyon TP 868/Bantong Sakti

Perkuat Sinergitas, Kapolres Kotamobagu Kunjungi Mako Batalyon TP 868/Bantong Sakti

Kamis, 4 Desember 2025
Sertijab Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf Manase Lomo Gantikan Letkol Fahmil Harris

Sertijab Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf Manase Lomo Gantikan Letkol Fahmil Harris

Kamis, 4 Desember 2025
Penyidik Satpol PP Kotamobagu dampingi Jaksa Eksekutor Putusan Pengadilan

Penyidik Satpol PP Kotamobagu dampingi Jaksa Eksekutor Putusan Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025
Wujud Empati, Polres Kotamobagu Gelar Sholat Gaib Untuk Korban Bencana Alam Aceh, Sumatera dan Erupsi Semeru

Wujud Empati, Polres Kotamobagu Gelar Sholat Gaib Untuk Korban Bencana Alam Aceh, Sumatera dan Erupsi Semeru

Kamis, 4 Desember 2025
Maknai HUT KORPRI ke 54, Besok Pemkot Kotamobagu Gelar Baksos Donor Darah

Maknai HUT KORPRI ke 54, Besok Pemkot Kotamobagu Gelar Baksos Donor Darah

Kamis, 4 Desember 2025
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Kotamobagu Siap Fasilitasi Pembangunan Jembatan Gantung di Kelurahan Biga

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Kotamobagu Siap Fasilitasi Pembangunan Jembatan Gantung di Kelurahan Biga

Kamis, 4 Desember 2025
Perkuat Peran Koperasi, Weny Gaib Buka Musda Dekopimda Kota Kotamobagu

Perkuat Peran Koperasi, Weny Gaib Buka Musda Dekopimda Kota Kotamobagu

Rabu, 3 Desember 2025
Satpol PP Kotamobagu Naikkan Kasus Tiga Cafe dan Sejumlah Warung ke Tahap Penyidikan

Satpol PP Kotamobagu Naikkan Kasus Tiga Cafe dan Sejumlah Warung ke Tahap Penyidikan

Rabu, 3 Desember 2025
Dianggarkan Tahun Depan, Pemkot Kotamobagu Pastikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov XII Sulut

Dianggarkan Tahun Depan, Pemkot Kotamobagu Pastikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov XII Sulut

Selasa, 2 Desember 2025
Weny Gaib Sambut Hangat Kunjungan Danyon Yonif TP 868/Bantong Sakti

Weny Gaib Sambut Hangat Kunjungan Danyon Yonif TP 868/Bantong Sakti

Selasa, 2 Desember 2025
Wakil Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Peringatan HUT Korpri ke 54

Wakil Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Peringatan HUT Korpri ke 54

Senin, 1 Desember 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Senin, Desember 8 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Bawaslu Bolmut Terbitkan Imbauan, Larang Praktik Mahar Politik dalam Pilkada 2024

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 2 Agustus 2024
in Bawaslu Bolmut, Bolmut, Pilkada 2024, Terkini
0
Foto : Imabuan Bawaslu Bolmut terkait Larangan Praktik Mahar Politik

Foto : Imabuan Bawaslu Bolmut terkait Larangan Praktik Mahar Politik

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bawaslu Bolmut) menerbitkan imbauan larangan praktik mahar politik dalam tahapan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Imbauan itu tertuang dalam surat bernomor 172.PM.00.02/K.SA-03/7/2024, yang ditujukan langsung kepada pimpinan Partai Politik di Bolmut.

Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, undang-undang pasal 47 ayat 1 – 6.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 47, pada pasal 1, bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Lebih lanjut, pasal dua menerangkan jika, Parpol atau gabungan Parpol terbukti menerima imbalan sebagaimana dalam peraturan yang berlaku, Parpol atau gabungan Parpol dilarang untuk mengajukan calon pad periode berikutnya di daerah yang sama.

Terkait ini, Plh Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, mengatakan jika, dalam hal Parpol atau gabungan Parpol yang menerima imbalan sebagaimana dalam pasal dua, harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kemudian pasal empat, orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota. Setiap Parpol yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dalam pasal satu, dikenakan denda sebesar sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” terangnya.

Tambahnya, ditinjau dari sanksi pidana, maka setiap orang dengan secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 Bulan dan paling lama 72 Bulan. Kemudian denda paling sedikit tiga ratus juta dan paling banyak satu miliar rupiah.

“Kemudian, setiap orang atau lembaga yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memberikan imbalan dalam tahapan proses pencalonan, maka penetapan sebagai calon, pasangan calon, atau sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, sebagaimana dalam pasal 47 lima, dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dengan denda paling sedikit tiga ratus juta dan paling banyak satu miliar rupiah,” ungkap Posangi.

Penulis : Chan

Tags: Bawaslu BolmutBolmutPilkada 2024
ShareTweet
Previous Post

Soroti Kasus Perdagangan Anak, Pemkot Kotamobagu Ambil Langkah Tegas ini

Next Post

Asisten Pemerintahan Pemkot, Hadiri Sosialisasi Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu

Next Post
Asisten Pemerintahan Pemkot, Hadiri Sosialisasi Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu

Asisten Pemerintahan Pemkot, Hadiri Sosialisasi Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Hadiri Pisah Sambut Dandim 1303/Bolmong, Weny Gaib Sampaikan Kesan Mendalam

Hadiri Pisah Sambut Dandim 1303/Bolmong, Weny Gaib Sampaikan Kesan Mendalam

Jumat, 5 Desember 2025
Perkuat Sinergitas, Kapolres Kotamobagu Kunjungi Mako Batalyon TP 868/Bantong Sakti

Perkuat Sinergitas, Kapolres Kotamobagu Kunjungi Mako Batalyon TP 868/Bantong Sakti

Kamis, 4 Desember 2025
Sertijab Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf Manase Lomo Gantikan Letkol Fahmil Harris

Sertijab Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf Manase Lomo Gantikan Letkol Fahmil Harris

Kamis, 4 Desember 2025
Penyidik Satpol PP Kotamobagu dampingi Jaksa Eksekutor Putusan Pengadilan

Penyidik Satpol PP Kotamobagu dampingi Jaksa Eksekutor Putusan Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025
Wujud Empati, Polres Kotamobagu Gelar Sholat Gaib Untuk Korban Bencana Alam Aceh, Sumatera dan Erupsi Semeru

Wujud Empati, Polres Kotamobagu Gelar Sholat Gaib Untuk Korban Bencana Alam Aceh, Sumatera dan Erupsi Semeru

Kamis, 4 Desember 2025
Maknai HUT KORPRI ke 54, Besok Pemkot Kotamobagu Gelar Baksos Donor Darah

Maknai HUT KORPRI ke 54, Besok Pemkot Kotamobagu Gelar Baksos Donor Darah

Kamis, 4 Desember 2025

TERKINI

Hadiri Pisah Sambut Dandim 1303/Bolmong, Weny Gaib Sampaikan Kesan Mendalam

Hadiri Pisah Sambut Dandim 1303/Bolmong, Weny Gaib Sampaikan Kesan Mendalam
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 5 Desember 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, menghadiri acara Kenal-Pamit Dandim 1303/BM dari Letkol Inf Fahmil Harris kepada Letkol Inf...

Read moreDetails

Perkuat Sinergitas, Kapolres Kotamobagu Kunjungi Mako Batalyon TP 868/Bantong Sakti

Perkuat Sinergitas, Kapolres Kotamobagu Kunjungi Mako Batalyon TP 868/Bantong Sakti
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 4 Desember 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SH MH, melakukan kunjungan ke Markas Komando sementara Batalyon TP 868/Bantong Sakti di Bukit...

Read moreDetails

Sertijab Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf Manase Lomo Gantikan Letkol Fahmil Harris

Sertijab Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf Manase Lomo Gantikan Letkol Fahmil Harris
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 4 Desember 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Tongkat kepemimpinan Komandan Distrik Militer (Dandim) 1303/Bolaang Mongondow, resmi berpindah dari pejabat lama Letkol Inf Fahmil Haris kepada...

Read moreDetails

Penyidik Satpol PP Kotamobagu dampingi Jaksa Eksekutor Putusan Pengadilan

Penyidik Satpol PP Kotamobagu dampingi Jaksa Eksekutor Putusan Pengadilan
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 4 Desember 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Kejaksaan Negeri Kotamobagu melaksanakan tahapan lanjutan eksekusi putusan terhadap Terdakwa Erni Junaidi (EJ), pengguna Ruko E-6 di Pasar...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA