• Latest
Foto : Imabuan Bawaslu Bolmut terkait Larangan Praktik Mahar Politik

Bawaslu Bolmut Terbitkan Imbauan, Larang Praktik Mahar Politik dalam Pilkada 2024

Jumat, 2 Agustus 2024
Pastikan Kondisi Warga, Bupati Boltim Tinjau Sejumlah Desa Terdampak Banjir

Pastikan Kondisi Warga, Bupati Boltim Tinjau Sejumlah Desa Terdampak Banjir

Selasa, 26 Agustus 2025
Wujud Empati, Kapolres Kotamobagu Sambangi Rumah Duka Orang Tua Personil

Wujud Empati, Kapolres Kotamobagu Sambangi Rumah Duka Orang Tua Personil

Selasa, 26 Agustus 2025
Sambut Harla Kejaksaan RI ke 80, Kejari Kotamobagu Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Sambut Harla Kejaksaan RI ke 80, Kejari Kotamobagu Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Selasa, 26 Agustus 2025
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Oskar Manoppo Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Oskar Manoppo Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026

Senin, 25 Agustus 2025
Peduli Musibah Kebakaran di Gogagoman, Weny Gaib Apresiasi Polres Kotamobagu

Peduli Musibah Kebakaran di Gogagoman, Weny Gaib Apresiasi Polres Kotamobagu

Senin, 25 Agustus 2025
Weny Gaib Serahkan Bantuan Gubernur Sulut untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Gogagoman

Weny Gaib Serahkan Bantuan Gubernur Sulut untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Gogagoman

Senin, 25 Agustus 2025
Turut Peduli, Kapolres Kotamobagu Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Kebakaran

Turut Peduli, Kapolres Kotamobagu Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Kebakaran

Senin, 25 Agustus 2025
Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Kotamobagu Gaungkan Program Police Go to School

Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Kotamobagu Gaungkan Program Police Go to School

Senin, 25 Agustus 2025
Verifikasi Penilaian KKS, Oskar Tegaskan Komitmen Menuju Boltim Sehat dan Berkualitas

Verifikasi Penilaian KKS, Oskar Tegaskan Komitmen Menuju Boltim Sehat dan Berkualitas

Senin, 25 Agustus 2025
Wujud Kepedulian, Pemkab Boltim Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Molobog Timur

Wujud Kepedulian, Pemkab Boltim Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Molobog Timur

Senin, 25 Agustus 2025
Semarak Hari Lahir Kejaksaan Ke 80, Kejari Kotamobagu Gelar Pekan Olahraga

Semarak Hari Lahir Kejaksaan Ke 80, Kejari Kotamobagu Gelar Pekan Olahraga

Senin, 25 Agustus 2025
Niat Gasak Uang Penumpang, Oknum Sopir Bentor Berakhir di Bui

Niat Gasak Uang Penumpang, Oknum Sopir Bentor Berakhir di Bui

Senin, 25 Agustus 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Selasa, Agustus 26 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Bawaslu Bolmut Terbitkan Imbauan, Larang Praktik Mahar Politik dalam Pilkada 2024

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 2 Agustus 2024
in Bawaslu Bolmut, Bolmut, Pilkada 2024, Terkini
0
Foto : Imabuan Bawaslu Bolmut terkait Larangan Praktik Mahar Politik

Foto : Imabuan Bawaslu Bolmut terkait Larangan Praktik Mahar Politik

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bawaslu Bolmut) menerbitkan imbauan larangan praktik mahar politik dalam tahapan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Imbauan itu tertuang dalam surat bernomor 172.PM.00.02/K.SA-03/7/2024, yang ditujukan langsung kepada pimpinan Partai Politik di Bolmut.

Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, undang-undang pasal 47 ayat 1 – 6.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 47, pada pasal 1, bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Lebih lanjut, pasal dua menerangkan jika, Parpol atau gabungan Parpol terbukti menerima imbalan sebagaimana dalam peraturan yang berlaku, Parpol atau gabungan Parpol dilarang untuk mengajukan calon pad periode berikutnya di daerah yang sama.

Terkait ini, Plh Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, mengatakan jika, dalam hal Parpol atau gabungan Parpol yang menerima imbalan sebagaimana dalam pasal dua, harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kemudian pasal empat, orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota. Setiap Parpol yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dalam pasal satu, dikenakan denda sebesar sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” terangnya.

Tambahnya, ditinjau dari sanksi pidana, maka setiap orang dengan secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 Bulan dan paling lama 72 Bulan. Kemudian denda paling sedikit tiga ratus juta dan paling banyak satu miliar rupiah.

“Kemudian, setiap orang atau lembaga yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memberikan imbalan dalam tahapan proses pencalonan, maka penetapan sebagai calon, pasangan calon, atau sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, sebagaimana dalam pasal 47 lima, dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dengan denda paling sedikit tiga ratus juta dan paling banyak satu miliar rupiah,” ungkap Posangi.

Penulis : Chan

Tags: Bawaslu BolmutBolmutPilkada 2024
ShareTweet
Previous Post

Soroti Kasus Perdagangan Anak, Pemkot Kotamobagu Ambil Langkah Tegas ini

Next Post

Asisten Pemerintahan Pemkot, Hadiri Sosialisasi Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu

Next Post
Asisten Pemerintahan Pemkot, Hadiri Sosialisasi Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu

Asisten Pemerintahan Pemkot, Hadiri Sosialisasi Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Pastikan Kondisi Warga, Bupati Boltim Tinjau Sejumlah Desa Terdampak Banjir

Pastikan Kondisi Warga, Bupati Boltim Tinjau Sejumlah Desa Terdampak Banjir

Selasa, 26 Agustus 2025
Wujud Empati, Kapolres Kotamobagu Sambangi Rumah Duka Orang Tua Personil

Wujud Empati, Kapolres Kotamobagu Sambangi Rumah Duka Orang Tua Personil

Selasa, 26 Agustus 2025
Sambut Harla Kejaksaan RI ke 80, Kejari Kotamobagu Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Sambut Harla Kejaksaan RI ke 80, Kejari Kotamobagu Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Selasa, 26 Agustus 2025
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Oskar Manoppo Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Oskar Manoppo Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026

Senin, 25 Agustus 2025
Peduli Musibah Kebakaran di Gogagoman, Weny Gaib Apresiasi Polres Kotamobagu

Peduli Musibah Kebakaran di Gogagoman, Weny Gaib Apresiasi Polres Kotamobagu

Senin, 25 Agustus 2025
Weny Gaib Serahkan Bantuan Gubernur Sulut untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Gogagoman

Weny Gaib Serahkan Bantuan Gubernur Sulut untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Gogagoman

Senin, 25 Agustus 2025

TERKINI

Pastikan Kondisi Warga, Bupati Boltim Tinjau Sejumlah Desa Terdampak Banjir

Pastikan Kondisi Warga, Bupati Boltim Tinjau Sejumlah Desa Terdampak Banjir
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 26 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM- Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, meninjau langsung lokasi banjir di beberapa desa terdampak, Selasa (26/8/2025). Adapun desa...

Read moreDetails

Wujud Empati, Kapolres Kotamobagu Sambangi Rumah Duka Orang Tua Personil

Wujud Empati, Kapolres Kotamobagu Sambangi Rumah Duka Orang Tua Personil
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 26 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Sebagai bentuk empati serta dukungan moril terhadap personil yang kehilangan keluarganya, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, bersama...

Read moreDetails

Sambut Harla Kejaksaan RI ke 80, Kejari Kotamobagu Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Sambut Harla Kejaksaan RI ke 80, Kejari Kotamobagu Gelar Bakti Sosial Donor Darah
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 26 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Dalam rangka menyambut hari lahir (Harla) Kejaksaan Republik Indonesia ke 80, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melaksanakan bakti sosial...

Read moreDetails

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Oskar Manoppo Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Oskar Manoppo Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 25 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM- Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo, menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA