• Latest
Foto : Imabuan Bawaslu Bolmut terkait Larangan Praktik Mahar Politik

Bawaslu Bolmut Terbitkan Imbauan, Larang Praktik Mahar Politik dalam Pilkada 2024

Jumat, 2 Agustus 2024
Dihadiri Wakil Wali Kota, Pemkot Kotamobagu Peringati HKN ke 61

Dihadiri Wakil Wali Kota, Pemkot Kotamobagu Peringati HKN ke 61

Rabu, 12 November 2025
Dorong Peningkatan IKM, TP-PKK Kotamobagu Gelar Pelatihan

Dorong Peningkatan IKM, TP-PKK Kotamobagu Gelar Pelatihan

Rabu, 12 November 2025
Didampingi Wakapolres, Bid Propam Sulut Gelar Gaktibplin di Polres Kotamobagu

Didampingi Wakapolres, Bid Propam Sulut Gelar Gaktibplin di Polres Kotamobagu

Rabu, 12 November 2025
Berlangsung Khidmat, Polres Kotamobagu Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Berlangsung Khidmat, Polres Kotamobagu Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Rabu, 12 November 2025
Foto : Pemerintah Daerah bersama BA dan PMO Kabupaten Boltara usai melaksanakan rapat evaluasi

Dorong Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP, Pemda Boltara Gelar Rapat Evaluasi bersama BA dan PMO

Selasa, 11 November 2025
Penyusunan Dokumen RIPJ-PID 2025-2029, Kopi dan Industri Pengolahan Jadi Produk Unggulan Daerah

Penyusunan Dokumen RIPJ-PID 2025-2029, Kopi dan Industri Pengolahan Jadi Produk Unggulan Daerah

Selasa, 11 November 2025
Adira Expo ‘Serba Cuan’ 2025, Adira Finance Kotamobagu Tawarkan Kemudahan Akses Pembiayaan

Adira Expo ‘Serba Cuan’ 2025, Adira Finance Kotamobagu Tawarkan Kemudahan Akses Pembiayaan

Selasa, 11 November 2025
Satpol PP Kotamobagu Segera Koordinasi Eksekusi Dua Putusan Pengadilan Tipiring yang Belum Dilaksanakan

Satpol PP Kotamobagu Segera Koordinasi Eksekusi Dua Putusan Pengadilan Tipiring yang Belum Dilaksanakan

Selasa, 11 November 2025
Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Weny Gaib Bacakan Sambutan Mensos RI

Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Weny Gaib Bacakan Sambutan Mensos RI

Selasa, 11 November 2025
Tiga Tersangka Kasus Peredaran Minuman Beralkohol Diperiksa Satpol PP Kotamobagu, Belasan Ribu Botol Disita

Tiga Tersangka Kasus Peredaran Minuman Beralkohol Diperiksa Satpol PP Kotamobagu, Belasan Ribu Botol Disita

Senin, 10 November 2025
Rangkaian Peringatan Hari Pahlawan, Weny-Rendy Ziarah ke TMP Kotamobagu

Rangkaian Peringatan Hari Pahlawan, Weny-Rendy Ziarah ke TMP Kotamobagu

Senin, 10 November 2025
Wujud Kepedulian, Pemdes Pontodon Timur Salurkan Bantuan Ibu Hamil dan Penyandang Disabilitas

Wujud Kepedulian, Pemdes Pontodon Timur Salurkan Bantuan Ibu Hamil dan Penyandang Disabilitas

Senin, 10 November 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Kamis, November 13 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Bawaslu Bolmut Terbitkan Imbauan, Larang Praktik Mahar Politik dalam Pilkada 2024

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 2 Agustus 2024
in Bawaslu Bolmut, Bolmut, Pilkada 2024, Terkini
0
Foto : Imabuan Bawaslu Bolmut terkait Larangan Praktik Mahar Politik

Foto : Imabuan Bawaslu Bolmut terkait Larangan Praktik Mahar Politik

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bawaslu Bolmut) menerbitkan imbauan larangan praktik mahar politik dalam tahapan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Imbauan itu tertuang dalam surat bernomor 172.PM.00.02/K.SA-03/7/2024, yang ditujukan langsung kepada pimpinan Partai Politik di Bolmut.

Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, undang-undang pasal 47 ayat 1 – 6.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 47, pada pasal 1, bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Lebih lanjut, pasal dua menerangkan jika, Parpol atau gabungan Parpol terbukti menerima imbalan sebagaimana dalam peraturan yang berlaku, Parpol atau gabungan Parpol dilarang untuk mengajukan calon pad periode berikutnya di daerah yang sama.

Terkait ini, Plh Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, mengatakan jika, dalam hal Parpol atau gabungan Parpol yang menerima imbalan sebagaimana dalam pasal dua, harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kemudian pasal empat, orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota. Setiap Parpol yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dalam pasal satu, dikenakan denda sebesar sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” terangnya.

Tambahnya, ditinjau dari sanksi pidana, maka setiap orang dengan secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 Bulan dan paling lama 72 Bulan. Kemudian denda paling sedikit tiga ratus juta dan paling banyak satu miliar rupiah.

“Kemudian, setiap orang atau lembaga yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memberikan imbalan dalam tahapan proses pencalonan, maka penetapan sebagai calon, pasangan calon, atau sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, sebagaimana dalam pasal 47 lima, dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dengan denda paling sedikit tiga ratus juta dan paling banyak satu miliar rupiah,” ungkap Posangi.

Penulis : Chan

Tags: Bawaslu BolmutBolmutPilkada 2024
ShareTweet
Previous Post

Soroti Kasus Perdagangan Anak, Pemkot Kotamobagu Ambil Langkah Tegas ini

Next Post

Asisten Pemerintahan Pemkot, Hadiri Sosialisasi Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu

Next Post
Asisten Pemerintahan Pemkot, Hadiri Sosialisasi Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu

Asisten Pemerintahan Pemkot, Hadiri Sosialisasi Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Dihadiri Wakil Wali Kota, Pemkot Kotamobagu Peringati HKN ke 61

Dihadiri Wakil Wali Kota, Pemkot Kotamobagu Peringati HKN ke 61

Rabu, 12 November 2025
Dorong Peningkatan IKM, TP-PKK Kotamobagu Gelar Pelatihan

Dorong Peningkatan IKM, TP-PKK Kotamobagu Gelar Pelatihan

Rabu, 12 November 2025
Didampingi Wakapolres, Bid Propam Sulut Gelar Gaktibplin di Polres Kotamobagu

Didampingi Wakapolres, Bid Propam Sulut Gelar Gaktibplin di Polres Kotamobagu

Rabu, 12 November 2025
Berlangsung Khidmat, Polres Kotamobagu Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Berlangsung Khidmat, Polres Kotamobagu Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Rabu, 12 November 2025
Foto : Pemerintah Daerah bersama BA dan PMO Kabupaten Boltara usai melaksanakan rapat evaluasi

Dorong Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP, Pemda Boltara Gelar Rapat Evaluasi bersama BA dan PMO

Selasa, 11 November 2025
Penyusunan Dokumen RIPJ-PID 2025-2029, Kopi dan Industri Pengolahan Jadi Produk Unggulan Daerah

Penyusunan Dokumen RIPJ-PID 2025-2029, Kopi dan Industri Pengolahan Jadi Produk Unggulan Daerah

Selasa, 11 November 2025

TERKINI

Dihadiri Wakil Wali Kota, Pemkot Kotamobagu Peringati HKN ke 61

Dihadiri Wakil Wali Kota, Pemkot Kotamobagu Peringati HKN ke 61
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 12 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menghadiri peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 61, Rabu (12/11/2025). Mengawali...

Read moreDetails

Dorong Peningkatan IKM, TP-PKK Kotamobagu Gelar Pelatihan

Dorong Peningkatan IKM, TP-PKK Kotamobagu Gelar Pelatihan
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 12 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wakil Ketua TP PKK Kota Kotamobagu, Resty A. Mangkat - Somba, membuka pelatihan pembuatan kue dan dessert, bertempat...

Read moreDetails

Didampingi Wakapolres, Bid Propam Sulut Gelar Gaktibplin di Polres Kotamobagu

Didampingi Wakapolres, Bid Propam Sulut Gelar Gaktibplin di Polres Kotamobagu
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 12 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin)...

Read moreDetails

Berlangsung Khidmat, Polres Kotamobagu Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Berlangsung Khidmat, Polres Kotamobagu Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 12 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Upacara memperingati Hari Pahlawan Ke-80, digelar di Mapolres Kotamobagu berlangsung tertib dan khidmat. Upacara yang digelar di halaman...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA