BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat menghimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan.
Hal tersebut disampaikan wakil wali kota saat memimpin pelaksanaan apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, Kamis 13 Maret 2025.
“Saya mengajak seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan sebelum tanggal 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan,” imbaunya.
“Dengan kepatuhan kita dalam melaporkan SPT Tahunan, kita turut berkontribusi dalam membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya yang bermanfaat bagi kita semua,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut wakil wali kota juga menerima SPT Tahunan yang diserahkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto.**