BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam hal penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Hal ini dibuktikan dengan penutupan sementara salah satu Ruko di Pasar 23 Maret Kotamobagu yang terbukti belum memenuhi kewajiban sebagaimana ketentuan dalam Perda nomor 1 tahun 2024.
“Penutupan sementara ini dilakukan karena pengguna Ruko A10 tidak membayar retribusi sejak tahun 2024. Sebelumnya berbagai upaya sudah kami lakukan termasuk pemberitahuan dan somasi, namun belum ada penyelesaian,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Bambang Dahlan, Rabu (15/10/2025).
Disebutkannya, saat ini terdapat 60 unit Ruko di Pasar 23 Maret yang seluruhnya merupakan tanah dan bangunan milik Pemkot dan sudah tercatat sebagai aset daerah, salah satunya Ruko A10.
“Sesuai Perda nomor 1 tahun 2024, setiap pengguna ruko wajib membayar retribusi sebesar satu juta rupiah per bulan. Jika tidak dipenuhi, maka kami berwenang melakukan penutupan sementara,” tegasnya.
Bambang juga mengatakan, penutupan tersebut bersifat sementara, hingga pengguna Ruko menyelesaikan kewajibannya.
“Pemerintah memberikan waktu selama tiga minggu kepada pengguna ruko untuk menyelesaikan tunggakan retribusi yang sudah tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah tahun 2024,” ungkapnya.
“Apabila pengguna menunjukkan itikad baik dengan melunasi retribusi yang tertunggak, maka ruko dapat digunakan kembali. Namun jika tidak, pemerintah akan mengambil alih dan menyerahkan kepada masyarakat lain yang ingin menggunakan sesuai ketentuan,” tambahnya lagi.(*/wan)