BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) menghimbau para pengguna Ruko dan Kios di Pasar 23 Maret Kotamobagu untuk taat membayar pajak dan retribusi.
Imbauan ini disampaikan, menyusul adanya penertiban salah satu Ruko di Pasar 23 Maret Kotamobagu karena menunggak pembayaran retribusi tahun 2024 sebagaimana ketentuan dalam Perda nomor 1 tahun 2024.
“Kewajiban membayar retribusi harus dilaksanakan. Banyak masyarakat yang ingin menggunakan ruko dan kios di Pasar 23 Maret, olehnya kami harap para pedagang yang sudah menempati untuk memenuhi kewajibannya,” imbau Sekretaris Disdagkop-UKM Kotamobagu, Apri Djunaidy Paputungan, Rabu (15/10/2025).
Dikatakannya, langkah penutupan Ruko A10 ini menjadi contoh bagi pengguna Ruko dan Kios lainnya agar tidak menunggak retribusi.
“Penutupan Ruko ini merupakan langkah tegas penegakan Perda. Kami sudah melimpahkan penanganannya ke Satpol PP, karena urusan penindakan ada di mereka. Kami berharap tidak ada lagi pedagang yang menunggak retribusi,” harapnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia