BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Di tengah kesibukan kerja pemerintahan, Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan SH, Senin 28 November 2022 di ruang kerjanya, menerima kunjungan kerja DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI).
Nayodo dalam kesempatannya menuturkan, kehadiran dari teman-teman DPC LPKRI di Kotamobagu sangat baik sekali.
“Tentunya apresiasi buat kinerja LPKRI yang telah banyak membantu masyarakat di Bolmong Raya, khususnya Kotamobagu terkait perlindungan konsumen,” ujar Nayodo.
Sementara itu, Ketua DPC LPK RI Kotamobagu, Gunawan Damopolii mengatakan, kunjungan kerjanya dengan Wakil Walikota Kotamobagu tersebut, terkait dengan koordinasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“Kunjungan kami ini untuk melakukan koordinasi pelaksanaan sosialisasi Undang-undang perlindungan konsumen,” kata Gunawan.
Gunawan berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dapat membantu melaksanakan kegiatan tersebut, yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2022 mendatang.
“Kami juga meminta dukungan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Rencana juga dalam sosialisasi nanti akan melibatkan pihak perbankan dan finance,” pungkasnya.
Reporter: Rifandi Laode