BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu kembali menggelar sidang terhadap tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) masing-masing ZJ, CZ, dan YZ.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang gedung PN Kotamobagu pada Rabu (12/3) ini, merupakan sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Dalam putusan tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, Majelis Hakim menyampaikan putusan dengan beberapa poin utama sebagai berikut:
1. Ketiga terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
2. Barang bukti berupa alat dan bahan yang digunakan dalam pengujian sampel dirampas dan tidak dikembalikan kepada terdakwa, sementara dokumen pribadi seperti paspor, visa, serta handphone dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.
3. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan 15 hari serta denda Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, mereka harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama satu bulan.
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu maupun penasihat hukum ketiga terdakwa menerima putusan tanpa mengajukan banding.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Harapan Nasution melalui Kasie Inteldakim Imigrasi Kotamobagu Keneth Rompas menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.
“Kami akan memastikan bahwa proses deportasi berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini adalah langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian di Indonesia,” tegasnya.**