BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pasca ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di DPRD Kotamobagu, maka APBD Perubahan Tahun 2020 akan dikonsultasikan ke Pemprov Sulawesi Utara (Sulut).
Rencananya, agenda konsultasi yang sama-sama akan dihadiri oleh jajaran Pemkot dan DPRD itu, dijadwalkan berlangsung Jumat, 09 Oktober 2020 lusa di Pemprov Sulut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus SP.
“Perda APBD Perubahan Tahun 2020 sudah kita ajukan ke Pemprov Sulut, untuk dikonsultasikan. Kita kemudian diberi jadwal konsultasi pada hari Jumat pekan ini,” katanya, Rabu, 07 Oktober 2020.
Sugiarto menambahkan, untuk jadwal konsultasi tersebut, sudah diinformasikan ke pihak DPRD. Sebab, agenda konsultasi seperti ini harus pula dihadiri dan diikuti langsung oleh pihak DPRD.
Diketahui, Perda Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun 2020 telah ditetapkan oleh DPRD melalui rapat paripurna pada 30 September lalu. Enam fraksi yang ada di Dewan, seluruhnya sepakat bulat untuk diperdakannya APBD-P tersebut.
Red