BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, menindaklanjuti dugaan penjualan minuman beralkohol (Minol) tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur di sejumlah cafe dalam razia yang digelar Sabtu (15/11) lalu.
Hal ini terlihat dari upaya pemanggilan tiga pemilik usaha hiburan malam atau kafe, untuk dimintai keterangan.
Adapun para pelaku usaha hiburan malam yang dipanggil yakni UYN alias Der pemilik Kafe Blacklist, MK alias Mer pemilik Kafe Classic serta SWD alias War pemilik Kafe Agnes.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa tahapan tersebut belum masuk ke proses penyidikan, melainkan masih sebatas klarifikasi dan pendalaman awal.
“Senin kami sudah memanggil pemilik usaha kafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jika dari hasil keterangan mereka sesuai dengan data yang kami peroleh di lapangan, maka itu akan kami jadikan bahan untuk ke tahap selanjutnya,” ungkap Sahaya, Jumat (28/11/2025).
Lanjutnya, keterangan para saksi nantinya akan dicocokkan dengan temuan saat razia, termasuk keberadaan minuman beralkohol tanpa izin, aktivitas operasional melewati batas waktu serta temuan pengunjung di bawah umur.
“Proses ini dilakukan sebagai upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha hiburan malam terhadap aturan yang berlaku,” tandasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia






















