BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Keliling (Pak Capil Keliling) Kotamobagu tahun 2024 resmi diuji cobakan Pemkot Kotamobagu.
Hal ini ditandai launching oleh Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, bertempat di Balai Desa Kopandakan Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin 26 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Abdullah Mokoginta menyampaikan bahwa dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, merupakan dokumen yang sangat penting. Selain dapat memberikan kejelasan identitas dan status bagi setiap penduduk dan untuk kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap pemiliknya.
“Dokumen ini juga untuk mendukung setiap individu dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan hingga untuk pelayanan kesehatan,” ujar Abdullah.
Lanjutnya, Pemkot Kotamobagu juga terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih cepat dan mudah, dimana salah satunya adalah melalui Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Keliling, yang hari ini, mulai dilakukan uji coba.
“Selain untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan meningkatkan capaian target nasional pengelolaan administrasi, layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pelayanan langsung aktivasi identitas kependudukan digital oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu.
Turut hadir dalam kegiatan, para Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Kotamobagu, para kepala desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda di wilayah Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Penulis: Hendrawan Madjahia