MANADO – Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado membekuk pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap Korban RD warga Kelurahan Paal Empat Kecamatan Tikala.
“Setelah mendapat laporan, Tim yang dipimpin Kanit Buser Polresta Manado Ipda Maria Rurupadang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku JG (19), warga Cempaka Kelurahan Molas yang berada di rumah kerabatnya di Cempaka, Minggu (23/4/2023) malam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Dari tangan JG kdiamankan barang bukti berupa 1 buah pisau badik.
Peristiwa tersebut terjadi karena selisih paham di lokasi pesta miras yang dihadiri oleh korban dan pelaku serta beberapa teman-temannya.
“Saat korban sedang pesta miras dengan teman- temanya, datang pelaku menanyakan korban orang mana. Dijawab korba bahwa ia orang Sanger. Tak lama kemudian terjadi adu mulut antara keduanya. Pelaku kemudian mencabut pisau badik yang diselipkan di pinggangnya dan langsung mengejar korban hingga terjatuh dan langsung menikam kaki sebelah kanan korban sebanyak 2 kali,” lanjutnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami 2 luka tikaman di bagian kaki sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan medis.
“Terduga pelaku bersama barang bukti sebilah pisau badik sudah kami amankan di Mapolresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Manado.
Editor: Asrar Yusuf