MANADO – Tim Resmob on the Road (ROTR) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria terduga pengedar ratusan liter minuman keras (miras) tanpa izin edar, Senin (26/6/2023).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatreskrim Kompol Sugeng Wahyudi mengatakan, terduga pelaku berinisial JS (26), warga Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dijelaskannya, penangkapan bermula ketika tim berpatroli di seputar Kawasan Marina Plaza, Kota Manado lalu melihat sebuah mobil minibus warna putih mencurigakan yang terparkir di tepi pantai.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan di bagasi mobil tersebut ditemukan 13 kardus berisi miras jenis cap tikus dalam kemasan plastik, totalnya kurang lebih 390 liter.
“Terduga pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” singkat Kompol Sugeng.
Editor: Asrar Yusuf