MITRA – Terduga pelaku penikaman menggunakan pisau badik terhadap pria bernama Alfi M (48), yang terjadi di Desa Tombatu Tiga, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada hari Minggu (23/10/2022) pukul 03.15 Wita, menyerahkan diri ke polisi.
Dikonfirmasi pada Minggu (23/10/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Usai melakukan penikaman, pria berinisial AM (24) yang berprofesi sebegai penambang ini, langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Tombatu,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi akibat salah paham, di sebuah bangsal duka, di salah satu rumah warga.
“Awalnya terduga pelaku bersama korban sedang bermain judi bola giling di bangsal duka. Tak lama kemudian terduga pelaku memukul topi yang dipakai korban. Keduanya pun bersitegang dan saling mengundang untuk berkelahi, namun berhasil dilerai warga lainnya. Tak lama kemudian terjadilah penikaman terhadap korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka cukup serius. “Korban mengalami luka tikam di lengan kiri bagian dalam tembus pada bagian ketiak kiri, dan harus mendapat perawatan medis di Puskesmas Tombatu ” lanjutnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik sudah berada di Mako Polsek Tombatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Asrar Yusuf