BITUNG – Enam pria warga Kota Bitung, pelaku judi sabung ayam diamankan aparat kepolisian, Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, keenam warga ini beridentitas, yaitu masing-masing, OD (48), A (61), SW (48), Am (40), SS (42) dan TR (17).
“Mereka diamankan saat sedang melakukan praktik judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari Kota Bitung, tepatnya di jalan masuk KEK, kompleks Tugu Jepang,” ujarnya.
Pengungkapan judi sabung ayam ini, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, berkat informasi dari masyarakat. Pada saat dilakukan penggerebekan, para pelaku sempat melarikan diri.
“Mendapat informasi dari warga, polisi segera ke TKP. Tiba di TKP para pelaku sempat melarikan diri karena melihat petugas sudah datang, namun berhasil diamankan,” katanya.
Kini para pelaku judi beserta barang bukti 2 ekor ayam, uang tunai Rp. 176 ribu dan 6 buah sepeda motor telah dibawa ke Mako Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut.
Kombes Pol Jules Abraham Abast pun memberikan apresiasi upaya warga yang melaporkan adanya praktik perjudian khususnya sabung ayam.
“Terima kasih kepada warga yang telah melaporkan adanya perjudian tersebut. Tentunya kami berharap jika mengetahui hal serupa terkait perjudian dan gangguan kamtibmas lainnya, agar segera laporkan ke petugas kepolisian agar langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Editor: Asrar Yusuf