MANADO – Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) menangkap satu terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, yang terjadi di Desa Lopana Kecamatan Amurang, pada bulan Juli tahun 2020 silam.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku berinisial ML (26), yang baru saja kembali dari Papua, ditangkap pada hari Sabtu (15/10/2022) malam, di rumah temannya di Kecamatan Amurang Timur,” ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Aksi pengeroyokan terhadap korban benama Nikson Ratulangi, warga Desa Lopana, dilakukan oleh 3 terduga pelaku, namun dua orang sudah ditangkap terlebih dahulu.
“Pasca kejadian pengeroyokan tersebut, 2 terduga pelaku lainnya sudah ditangkap terlebih dahulu, sedangkan terduga ML melarikan diri, sehingga yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Minsel,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pengeroyokan tersebut dilakukan para terduga pelaku di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di samping sebuah cafe, menjelang subuh.
“Ketiga terduga pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan secara berulang kali, serta menabrakan sepeda motor ke korban, sehingga membuat kepala dan tubuh korban mengalami luka lebam dan bengkak,” pungkasnya.
Saat ini terduga pelaku ML sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Asrar Yusuf