MANADO – Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan 2 remaja pria asal Kauditan, yang diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, yang terjadi di Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan, Selasa (22/11/2022) siang.
Dihubungi terpisah pada Rabu (30/11/2022), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Dugaan pencurian ini terjadi di sebuah gudang Alfamart di Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan. Terduga pelaku berjumlah 2 orang yaitu RP (16) dan RK (15). Keduanya diamankan pada hari Selasa (29/11/2022), di Desa Kauditan II,” terangnya.
Kedua remaja pria ini nekat melakukan pencurian kendaraan milik korban Jein Riyani Bolotio yang sedang terparkir di sekitar gudang.
“Tanpa sepengetahuan korban, kedua pria ini nekat mendorong sepeda motor milik korban dan dibawa ke sebuah bengkel untuk dicabut socketnya, sehingga mudah dihidupkan,” lanjutnya.
Setelah sepeda motor hidup, kedua remaja ini langsung meninggalkan bengkel dan pergi menjual barang bukti.
“Saat diamankan, kedua terduga mengaku barang bukti sudah mereka jual di Desa Kamanga II, Tompaso Minahasa. Tim pun langsung menuju ke Tompaso dan berhasil mengamankan barang bukti,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Minut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Asrar Yusuf