BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pria berinisil CL (23) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Perum Kelurahan Kakenturan Satu, pada hari Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 03.00 Wita.
“Terduga pelaku inisial CL diamankan di rumahnya, di Kelurahan Kakenturan Satu, pada hari Sabtu (26/11/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (27/11/2022).
Terduga pelaku nekat melakukan pencurian di rumah korban bernama Chrisan Pedro, disaat korban sedang tertidur pulas.
“Terduga pelaku masuk melalui jendela kamar korban, dimana saat itu korban sedang tertidur. Terduga pelaku kemudian mengambil handphone yang terletak di tempat tidur korban,” lanjutnya.
Saat sedang melakukan aksi pencurian, terduga pelaku kaget melihat korban tiba-tiba bangun.
“Terduga pelaku yang panik melihat korban sudah bangun, langsung melarikan diri meninggalkan TKP,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Bitung.
“Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf