MANADO – Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik, yang terjadi di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, pada hari Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Polisi menangkap seorang pria berinisial HL (24) yang diduga melakukan penikaman terhadap korban bernama Syahrul (21). HL ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Buha, pada hari Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 11.00 Wita,” terangnya, Senin (13/2/2023).
Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak pulang ke rumahnya di Tuminting, usai menghadiri acara di rumah temannya di Kelurahan Buha.
“Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor, melewati terduga pelaku yang berdiri di tepi jalan dalam keadaan mabuk. Terduga pelaku kemudian menegur korban agar pelan-pelan saat mengendarai sepeda motor. Korban yang tidak terima teguran tersebut langsung berbalik ke rumah temannya dan berkata akan kembali lagi,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tak lama kemudian terduga pelaku pun kembali ke rumahnya dengan maksud mengambil sebilah pisau badik miliknya dan kembali ke TKP.
“Terduga pelaku mengira korban akan kembali lagi dengan membawa temannya, namun beberapa saat kemudian korban melintas lagi di TKP seorang diri. Saat itu terduga pelaku langsung mencegatnya dan menikam korban dengan menggunakan pisau badik,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Usai menganiaya korban, terduga pelaku langsung meninggalkan TKP. Sedangkan korban harus dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban mengalami luka tikaman serius di bagian rusuk sebelah kiri dan punggung belakang dan harus dirawat di RS Bhayangkara Manado,” pungkasnya.
Saat ini, terduga pelaku yang sempat mendapatkan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri, sudah diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor: Asrar Yusuf