BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung menangkap 1 dari 2 pelaku pencurian ban dan velg, yang terjadi di Kelurahan Menembo-nembo, Kecamatan Matuari, pada hari Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap salah satu pelaku yaitu pemuda berinisial GR (18), pada hari Kamis (9/3/2023) malam, di sekitar Kelurahan Manembo-nembo. Sedangkan rekannya berinisial AM sedang dilakukan pencarian,” ujarnya.
Aksi pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku di sebuah tempat penimbunan kayu milik seorang warga bernama Meiti Kolondam.
“Tanpa sepengetahuan pemilik, kedua pelaku diam-diam masuk ke halaman rumah korban dan mengambil 2 buah ban bersama velgnya yang berada timbunan kayu. Selanjutnya, babuk tersebut dijual kepada seorang pria berinisial BR dengan harga Rp. 64 ribu, dan uang hasil penjualan babuk itu, dipakai untuk miras bersama teman temanya,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini pelaku GR sudah diserahkan ke Piket Reskrim Polsek Matuari untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor: Asrar Yusuf