BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan 2 pria warga Kecamatan Maesa, yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama terhadap korban, pria bernama Farly Porayouw.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian membenarkan hal tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, pada hari Sabtu (22/4/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.
“Kedua pelaku berinisial RS (24) dan CT (23) diamankan di Kelurahan Bitung Barat Dua, pada hari Minggu (23/4/2023) malam,” terangnya, Senin (24/4/2023).
Penganiayaan dipicu karena hal sepele. “Kedua pelaku merasa tidak senang dengan tindakan korban, karena saat ditegur jangan naik turunkan volume musik tapi tidak didengarkan korban,” kata Kombes Pol Iis Kristian.
Sebelumnya korban bersama isteri datang bersilaturahmi ke keluarga isterinya di Bitung Barat Satu.
“Saat sedang bertamu, tak lama kemudian datang 2 terduga pelaku sambil duduk dan mengkonsumsi minuman beralkohol,” lanjutnya.
Saat itu teman pelaku sedang bernyanyi, namun disaat bersamaan setelan volume musik dinaikturunkan oleh korban. Melihat hal itu, kedua pelaku sempat menegur korban, namun tidak didengarkan.
“Kedua terduga pelaku lantas pergi meninggalkan lokasi dan tak lama kemudian balik dengan membawa sebilah badik,” kata Kombes Pol Iis Kristian.
Karena emosi, saat itu kedua pelaku langsung menyerang korban.
“Saat balik ke TKP, pelaku RS yang memegang badik langsung menyerang korban hingga melukai dahi korban. Diikuti oleh pelaku CT menendang korban hingga terjatuh. Usai melakukan penganiayaan, kedua terduga pelaku langsung pergi,” ujarnya.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Angkatan Laut Bitung.
“Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Maesa beserta barang bukti sebilah pisau badik besi putih, untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Iis Kristian.
Editor: Asrar Yusuf