MANADO – Nyaris satu paket besar narkotika jenis ganja beredar di Manado. Hal ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkob) Polresta Manado, menangkap seorang pengedar, Rabu (15/3/2023).
Awalnya anggota Satres Narkoba Polresta Manado mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada paket ganja yang akan tiba di Manado melalui kargo pada jasa pengiriman barang, Selasa (14/3/2023) sore.
Informasi tersebut langsung direspon dengan mendatangi kargo di Bandara Sam Ratulangi Manado untuk koordinasi keberadaan paket tersebut. Namun, paket itu sudah dijemput oleh jasa pengiriman JNE untuk dibawa ke gudang sortir.
Pengembangan pun langsung dilanjutkan ke gudang yang berlokasi di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget. Di gudang tersebut dipastikan paket ganja itu masih ada dengan nama pemesan pelaku DA alias Ian.
Satres Narkoba pun kembali bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk menghubungi penerima paket. DA lalu meminta paketnya diantar ke Hotel Boulevard di Sario keesokkan harinya.
Pengembangan yang cukup lama ini pun akhirnya membuahkan hasil. Setelah kurir menyerahkan paket tersebut, anggota Satres Narkoba yang terus melakukan pengintaian, langsung menangkap pelaku.
Paket tersebut kemudian dibuka dan berisikan daun ganja kering hancur. Diperkirakan berat ganja tersebut mencapai 500 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatres Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (20/3/2023).
Mantan Kabag Sumda Polres Minahasa Utara ini mengatakan perbuatan tersangka ini dikenai Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun.
Tersangka sendiri mengakui membeli ganja melalui jasa pengiriman. Rencana dia, sebagian ganja akan dipakai sendiri dan sebagiannya lagi akan dijual.
Penulis/Editor: Asrar Yusuf