MANADO – Polisi berhasil mengungkap komplotan pencuri tabung gas di Kelurahan Kairagi Satu, Lingkungan III, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Seorang berhasil ditangkap, dua pelaku lainnya masih buron.
Pelaku yang ditangkap berinisial CE (21), warga Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado. CE ditangkap saat sedang berbelanja di Indomaret Kendis, Tondano, Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 22.00 WITA.
“Ditangkap Tim Bravo Resmob On The Road,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso pada konferensi pers di Mapolresta Manado, Senin (20/3/2023).
Sugeng didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono menjelaskan, CE berperan sebagai eksekutor masuk ke dalam gudang bersama MT alias Mat. CE melompat pagar lalu merusak gembok gudang dan mengeluarkan tabung gas. MT lalu memasukkannya ke dalam mobil yang dikendarai oleh Roxy.
“Ada sekitar 200-an tabung gas yang berhasil dicuri, namun ketahuan oleh pemilik gudang sehingga mereka langsung melarikan diri,” terangnya.
Lanjut perwira satu bunga melati ini, CE sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum di Polsek Mapanget. Dia pun akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Sugeng.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini setelah diamankannya mobil Daihatsu Xenia DB 1081 CN oleh Tim Alpha yang diduga digunakan untuk mencuri. Pengembangan dilanjutkan oleh Tim Bravo dan berhasil menangkap seorang pelakunya.
Tim Bravo juga berhasil mengamankan 61 tabung gas pada pengembangan selanjutnya. Terungkap, ketiga pelaku membagi hasil curian (tabung gas) dan masing-masing menjual bagiannya.
CE pada pengakuannya sempat menjual bagiannya dan memperoleh uang sebesar Rp2 jutaan lebih. Untuk satu tabung gas dijual Rp100 ribu untuk yang kosong dan Rp110 ribu yang berisi.
Penulis/Editor: Asrar Yusuf