BOLMONGRAYA.CO, TUTUYAN– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.
LHP Kepatuhan Belanja Daerah tersebut diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo kepada Bupati Boltim Oskar Manoppo, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara di Manado, Selasa (13/1/2026).
Penyerahan LHP ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional BPK RI terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Bupati Boltim, Oskar Manoppo, mengatakan, LHP BPK merupakan instrumen strategis dalam rangka memperbaiki dan memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin baik ke depan.
“Laporan hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, guna memastikan seluruh pelaksanaan belanja daerah berjalan sesuai ketentuan serta semakin akuntabel dan transparan,” ujar Oskar.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI secara serius, tepat waktu dan bertanggung jawab.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan BPK RI sebagai bentuk kesungguhan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, patuh terhadap regulasi, dan bertanggung jawab, demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, menegaskan pentingnya keseriusan seluruh kepala daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
Ia mengingatkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi yang tertuang dalam LHP merupakan kewajiban hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kami berharap seluruh kepala daerah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP BPK. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tindak lanjut tersebut wajib diselesaikan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima,” ujar Bombit dalam sambutannya.
Kegiatan turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor Mailangkay, para Bupati dan Wali Kota, Ketua DPRD, Inspektur Daerah, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara.(*/Wan)






















