BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Koperasi yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), diminta untuk melaporkan kembali (mengupgrade) kelengkapan berkas serta hasil pengembangan setiap koperasi hingga Akhir bulan Februari per tanggal 27 tahun 2020.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM Bolsel Alsyafri Kadullah,S.Pd,ME.
Menurut Kadullah ada 96 koperasi yang terdaftar namun harus mendaftar kembali guna melihat keaktifan.
“Saat ini telah tercatat 96 Koperasi di Bolsel, baik yang aktif dan tidak aktif. Selanjutnya tinggal Menunggu laporan keuangan dan Rapat anggota Tahunan,” kata Kadullah.
Kadullah juga menjelaskan berdasarkan Surat edaran Gubernur Sulawesi Utara No 518/19.9834/Sekr.SE.UKMD tentang Pendaftaran Kembali Bagi Koperasi yang Berbadan Hukum di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Penegasan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 17 tahun 2015 tentang pengawasan Koperasi supaya menghasilkan koperasi yang kuat, sehat, tangguh dan mandiri sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekenomian daerah.
“Para pemilik Koperasi dihimbau agar secepatnya melakukan pelaporan keuangan kepada Dinas terkait, sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 1992 pasal 30 huruf d perihal kewajiban pengurus untuk mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas – tugas paling lambat tanggal 27 Februari 2020,” jelas Alsyafri Kadullah.
Paisal Tuliabu