BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyoroti tindakan kepolisian berupa pelarangan dan perampasan alat kerja wartawan yang sedang meliput aksi demontrasi penambang di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Kamis (21/09/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua PWI Bolmut, Patris Babay. Kepada media ini, Patris mengatakan jika, aksi yang di lakukan oleh oknum snggota Polisi tersebut telah melanggar kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers dengan mengintimidasi, perampasan alat kerja dan penghapusan hasil kerja wartawan.
Menurutnya, pelarangan peliputan atau perampasan alat kerja milik wartawan merupakan bentuk pelecehan terhadap jurnalis. Karenanya, hal itu merupakan bentuk pengkerdilan profesi Jurnalis.
“Saya sesalkan tindakan penghalang-halangan dan perampasan alat kerja wartawan yang sedang meliput pada aksi kemarin, dan hal ini di lakukan oleh oknum anggota Kepolisian Polres Pohuwato, yang seharusnya menjadi mitra jurnalis” Ucap Ketua PWI Bolmut periode 2023-2026 itu.
Lebih lanjut, Patris menyatakan jika, Pasal 4 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Penjelasannya, pers bebas dan tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
“Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers juga disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pelarangan penyiaran. Selain itu, kata dia, dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,”
Sedangkan dalam Pasal 8 undang-undang yang sangat jelas disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Bisa disimpulkan bahwa perbuatan oknum anggota polisi tersebut merupakan tindakan melawan hukum,”jelas Patris.
Dirinya pun menyebutkan jika, dalam Pasal 18 UU Pers dijelaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
“Kami berharap Kepada Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Angesta Romano Yoyol untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang telah menghambat atau menghalangi pekerjaan wartawan, dan perlu diberikan sanksi agar kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang,”ungkapnya
Menurutnya, pemberian sanksi tegas kepada pelaku bukan hanya untuk menghormati UU Pers tapi sekaligus untuk membina anggota kepolisian demi menghormati perundang-undangan yang berlaku, sekaligus penghargaan tinggi terhadap hak asasi manusia, dan menjaga martabat sekaligus citra kepolisian.
“Hal itu mengacu pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol: KEP/32/VI/2003 tanggal 1 Juli 2003. Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sama dengan mencederai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” urainya.
Dirinya pun menambahkan, pihaknya juga meminta oknum Polisi yang terlibat diharapkan meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada jurnalis yang mengalami tindakan arogansi dan intimidasi dari oknum polisi tersebut.
“Kami meminta kepada Kapolres Pohuwato, untuk menjadikan kasus ini sebagai shocktherapi kepada seluruh jajaran agar semua pihak menghormati UU Pers. Hal ini agar seluruh jajaran kepolisian menghormati perundang-undangan yang berlaku,”Tutup Papa Dina, sapaan akrabnya.
Penulis : Chan