BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Warga Desa Lipu Bogu, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) didenda Rp 2.500.000,- usai melaksanakan hajatan pernikahan.
Menurut warga yang berinisial BB tersebut, dirinya beserta keluarganya melaksanakan hajatan pernikahan pada awal Bulan Maret 2023 ini.
“Setelah pernikahan digelar, aparat Desa Lipu Bogu mendatangi rumah kami dan menagih denda sebesar 2,5 juta, dengan alasan telah melanggar Peraturan Desa, tentang tidak diperbolehkannya pelaksanaan hajatan selama bulan Sya’ban,” terangnya kepada media ini.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan jika, hal ini sangat merugikan warga desa, disamping pungutannya terlalu besar, melarang orang menikah adalah tindakan membatasi hak-hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Saya melihat, pembuatan Perdes ini terkesan terburu-buru, dan sengaja membatasi hak-hak warga negara untuk menikah, belum lagi pungutannya terlalu besar untuk standar warga desa,” ungkapnya
Terpisah, Kepala Desa Lipu Bogu, Sukri Karim, saat dihubungi reporter media ini, mengatakan jika, Perdes tersebut memang benar adanya, dan telah disepakati warga dan pemerintah desa pada awal Januari 2023.
“Alasan kami membuat Perdes tersebut agar masyarakat tidak melaksanakan hajatan selama bulan Sya’ban, baik pernikahan atau akikah dan semacamnya. Hal ini karena pemerintah desa sedang disibukkan dengan do’a arwah menjelang bulan Ramadhan,” ungkapnya
Dirinya pun menjelaskan jika, tujuan lain Perdes tersebut adalah untuk membiayai Hansip yang tak lagi dibiayai Desa. Sehingga pemberlakuan Perdes tersebut dengan maksud menggali PAD di Desa.
“Pungutannya memang benar sebesar 2,5 juta, dan saat ini kami sedang melakukan penagihan kepada salah satu warga yang melanggar Perdes tersebut. Dananya tidak akan lari kemana, tapi akan membiayai Hansip dan perangkat desa lain yang tak lagi dibiayai desa,” jelasnya, via whatsapp pada Jum’at (10/03/2023).
Menanggapi hal tersebut, Camat Bolangitang Timur, Yahya Botutihe, saat dikonfirmasi media ini perihal Perdes tersebut, menjelaskan jika, dirinya belum mengetahui persis Perdes tersebut.
“Kami belum mengetahui Perdes tersebut, tapi menurut saya, kewenangan pembuatan Perdes sepenuhnya ada ditangan Pemerintah Desa. Tentunya lewat musyawarah dan mufakat dan harus sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya
Saat ditanya tentang fungsi kontrol Pemerintah Kecamatan terhadap desa, dirinya mengatakan, jika akan akan melakukan konfirmasi lagi terkait Perdes tersebut.
Senada dengan itu, Kapala Dinas PMD Bolmut, La Ode Osnawir Ojayana, S.Pd, saat dihubungi reporter media ini, mengatakan jika, dirinya belum mengetahui Perdes tersebut, dengan alasan baru dilantik pada awal Februari 2023.
“Nanti saya tanya dulu ke Teknisnya, dan selanjutnya akan dikonfirmasi ke Pemerintah Desa terkait Perdes tersebut,” singkat La Ode.
Reporter : Chan