• Latest
Terkait Claim PT IPI, Piet: Akta Tersebut Tidak Sesuai Perundang Undangan

Terkait Claim PT IPI, Piet: Akta Tersebut Tidak Sesuai Perundang Undangan

Sabtu, 14 Mei 2022
Ungkap Kasus Kepemilikan Sabu 13,22 Gram, Satresnarkoba Polres Bolmong Amankan Dua Tersangka

Ungkap Kasus Kepemilikan Sabu 13,22 Gram, Satresnarkoba Polres Bolmong Amankan Dua Tersangka

Sabtu, 16 Agustus 2025
Dikukuhkan Wali Kota, 36 Paskibraka Kotamobagu Siap Jalankan Tugas

Dikukuhkan Wali Kota, 36 Paskibraka Kotamobagu Siap Jalankan Tugas

Jumat, 15 Agustus 2025
Pemkot-DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD  Kotamobagu 2024

Pemkot-DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kotamobagu 2024

Jumat, 15 Agustus 2025
Perkuat Sinergitas, Kajari Kotamobagu Sambangi Pemkot Kotamobagu

Perkuat Sinergitas, Kajari Kotamobagu Sambangi Pemkot Kotamobagu

Jumat, 15 Agustus 2025
Rangkaian HUT Kemerdekaan RI, Pekan Depan Kejari Kotamobagu Gelar Pasar Murah

Rangkaian HUT Kemerdekaan RI, Pekan Depan Kejari Kotamobagu Gelar Pasar Murah

Jumat, 15 Agustus 2025
Khitanan Massal Gratis PJT II sebagai Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat

Khitanan Massal Gratis PJT II sebagai Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat

Jumat, 15 Agustus 2025
Semarakkan Hari Kemerdekaan, Kades Pontodon Timur Apresiasi Karang Taruna Perkasa

Semarakkan Hari Kemerdekaan, Kades Pontodon Timur Apresiasi Karang Taruna Perkasa

Jumat, 15 Agustus 2025
Sambut Hari Kemerdekaan RI, Polres Kotamobagu Gelar Olah Raga Bersama Masyarakat

Sambut Hari Kemerdekaan RI, Polres Kotamobagu Gelar Olah Raga Bersama Masyarakat

Jumat, 15 Agustus 2025
Wakili Bunda PAUD Kotamobagu, Ketua Pokja Buka Lomba Mewarnai Tingkat Taman Kanak-kanak

Wakili Bunda PAUD Kotamobagu, Ketua Pokja Buka Lomba Mewarnai Tingkat Taman Kanak-kanak

Kamis, 14 Agustus 2025
Kawal Percepatan Penanganan Stunting, RVM Turun Lakukan Peninjauan Lapangan

Kawal Percepatan Penanganan Stunting, RVM Turun Lakukan Peninjauan Lapangan

Kamis, 14 Agustus 2025
Selain Knalpot Brong, Satlantas Polres Kotamobagu Fokus Penindakan Pengendara di Bawah Umur

Selain Knalpot Brong, Satlantas Polres Kotamobagu Fokus Penindakan Pengendara di Bawah Umur

Kamis, 14 Agustus 2025
Pemkab Bolmong: Banjir Dipicu Kegiatan Tidak Berizin

Pemkab Bolmong: Banjir Dipicu Kegiatan Tidak Berizin

Rabu, 13 Agustus 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Minggu, Agustus 17 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Terkait Claim PT IPI, Piet: Akta Tersebut Tidak Sesuai Perundang Undangan

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Sabtu, 14 Mei 2022
in Bolmong, Sulut, Terkini
0
Terkait Claim PT IPI, Piet: Akta Tersebut Tidak Sesuai Perundang Undangan

Tampak permohonan gugatan Hadi Pandunata/PT IPI.(gugatan PT IPI/Hadi Pandunata yang tidak diterima sesuai putusan PTUN tanggal 12 mey 2022, No perkara 226/G/2021/PTUN.JKT). (Foto : Humas PT BDL)

0
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Terkait isu saling claim kepemilikan saham dan telah terjadi sengketa antara hadi pandunata atau PT. IPI dan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) belakangan ini, kuasa hukum dari pt BDL Bapak Piet Kangihade SH, angkat bicara.

Menurutnya, PT BDL sudah tidak ada sengketa baik perdata maupun pidana di pengadilan negeri kotamobagu maupun di pengadilan negeri manado.

Sementra itu, terkait pemberitaan salah satu media online, tanggal 29 april 2022 mengenai claim melalui kuasa pemegang saham Hasurungan Nainggolan dan Donny Sumolang memberi keterangan bahwa PT IPI/hadi pandunata/victor pandunata telah memegang saham 50% PT BDL adalah tindakan yang patut dipertanyakan.

“Kami menduga bahwa tindakan penerbitan akta yang dilakukan oleh notaris DARADJAT SURYAMAN SH, Mkn yang beralamat di jl Komp Grand Kemang Residence Blok K-6, Kabupaten Bogor tersebut adalah tindakan yang melawan hukum dan terkesan dibuat dan digunakan untuk membodohi publik serta penyebaran berita bohong,” katanya.

Hal itu dikarenakan penerbitan akta tersebut dilakukan tidak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini, kami mendeteksi bahwa terdapat unsur pidana yang dilanggar.

Terkait hal diatas, kuasa hukum PT BDL menyampaikan, pemberitaan tentang claim kepemilikan saham PT IPI sebesar 50% sebelumnya telah di umumkan di media online, pada tanggal 29 april 2022 rancu, dikarenakan putusan pengadilan tata usaha negara Jakarta baru di terbitkan secara resmi pada tanggal 12 mey 2022.

“bagaimana mungkin PT IPI bisa memberikan keterangan dimedia pada tanggal 29 april 2022 bahwa mereka adalah pemegang saham yang resmi sebesar 50% dan sudah diakui oleh PTUN, sedangkan putusan hasil persidangan PTUN baru kami dapatkan secara resmi di tanggal 12 mey 2022,” ujarnya.

Bahkan, isi amar putusan No 1 dalam nomor perkara 226/G/2021/PTUN.JKT tanggal 12 mey 2022 sangat tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh PT IPI/Hadi pandunata/Victor Pandunata melalui kuasa pemegang saham hasurungan nainggolan dan Donny Sumolang.

Lanjutnya, didalam amar putusan PTUN pada tanggal 12 mey 2022 tepatnya di bagian pokok perkara berbunyi “menyatakan gugatan penggugat tidak diterima” yang dapat kami jelaskan bahwa gugatan dari Hadi pandunata selaku direktur utama PT IPI terhadap akta no 10 tanggal 26 april 2021 (PT BDL) telah ditolak/tidak diterima dikarenakan  gugatan tersebut mengada ngada yang dimana sebenar nya sesuai permohonan eksepsi kami (tergugat intervensi 2) yang telah di terima dan diakui oleh pengadilan tata usaha negara “menerima eksepsi dari penggugat 2 intervensi tentang kepentingan” yang dimana, dapat kami jelaskan bahwa baik Hadi pandunata/PT IPI/Victor pandunata sudah tidak ada kepentingan maupun tidak ada hak lagi di dalam PT BDL, tindakan dari PT IPI/Hadi Pandunata dkk yang dilakukan oleh mereka akhir2 ini hanya dilakukan untuk mengganggu dan menghambat investasi resmi PT BDL.

“Harapan kami agar perusahaan kami (PT BDL) dibawah kepemimpinan Ir Bach Adrianus Tinungki M.eng bersama sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah maupun pusat dapat mengawal, bersinergi dan mendukung program investasi PT BDL agar dapat segera terealisasi, kami sudah menyiapkan seluruh peralatan dan kebutuhan untuk mengelolah WIUP PT BDL agar dapat memberikan manfaat yang positif kepada pemerintah serta meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi untuk masyrakat lingkar tambang,” harapnya.

Ia menambahkan, kami mohon dengan sangat agar negara dapat hadir untuk bersama sama melawan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, demi tercapai nya kepastian investasi PT BDL.

Selanjutnya, Kami selaku kuasa hukum telah mendapatkan kuasa dari direktur utama PT BDL yang sah yang telah terdaftar di sistem MODI.esdm.go.id Bapak Ir Bach Adrianus Tinungki, M.eng untuk mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh salah satu media online.

“Kami akan telusuri siapa dalang dibalik seluruh kekisruhan yang seharusnya tidak terjadi ini, hal ini sangat merugikan pemerintah, masyarakat dan kami sebagai pemilik yang sah PT BDL,” tutupnya. (*)

Tags: Claim PT IPIPT BDLPT IPI
ShareTweet
Previous Post

Medy Lensun Sayangkan Ketidakhadiran Wabup dalam Penyerahan LHP BPK RI

Next Post

KSAD Jenderal Dudung Beri Tali Asih untuk Kembar Siam Joana dan Jofelin

Next Post
KSAD Jenderal Dudung Beri Tali Asih untuk Kembar Siam Joana dan Jofelin

KSAD Jenderal Dudung Beri Tali Asih untuk Kembar Siam Joana dan Jofelin

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Ungkap Kasus Kepemilikan Sabu 13,22 Gram, Satresnarkoba Polres Bolmong Amankan Dua Tersangka

Ungkap Kasus Kepemilikan Sabu 13,22 Gram, Satresnarkoba Polres Bolmong Amankan Dua Tersangka

Sabtu, 16 Agustus 2025
Dikukuhkan Wali Kota, 36 Paskibraka Kotamobagu Siap Jalankan Tugas

Dikukuhkan Wali Kota, 36 Paskibraka Kotamobagu Siap Jalankan Tugas

Jumat, 15 Agustus 2025
Pemkot-DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD  Kotamobagu 2024

Pemkot-DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kotamobagu 2024

Jumat, 15 Agustus 2025
Perkuat Sinergitas, Kajari Kotamobagu Sambangi Pemkot Kotamobagu

Perkuat Sinergitas, Kajari Kotamobagu Sambangi Pemkot Kotamobagu

Jumat, 15 Agustus 2025
Rangkaian HUT Kemerdekaan RI, Pekan Depan Kejari Kotamobagu Gelar Pasar Murah

Rangkaian HUT Kemerdekaan RI, Pekan Depan Kejari Kotamobagu Gelar Pasar Murah

Jumat, 15 Agustus 2025
Khitanan Massal Gratis PJT II sebagai Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat

Khitanan Massal Gratis PJT II sebagai Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat

Jumat, 15 Agustus 2025

TERKINI

Ungkap Kasus Kepemilikan Sabu 13,22 Gram, Satresnarkoba Polres Bolmong Amankan Dua Tersangka

Ungkap Kasus Kepemilikan Sabu 13,22 Gram, Satresnarkoba Polres Bolmong Amankan Dua Tersangka
by Redaksi Bolmong Raya
Sabtu, 16 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM- Baru sepekan menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), IPTU Marudut Pasaribu, langsung menunjukkan eksistensinya dalam memerangi peredaran narkotika...

Read moreDetails

Dikukuhkan Wali Kota, 36 Paskibraka Kotamobagu Siap Jalankan Tugas

Dikukuhkan Wali Kota, 36 Paskibraka Kotamobagu Siap Jalankan Tugas
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 15 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Sebanyak 36 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Kotamobagu tahun 2025 resmi dikukuhkan. Prosesi pengukuhan dipimpin langsung...

Read moreDetails

Pemkot-DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kotamobagu 2024

Pemkot-DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD  Kotamobagu 2024
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 15 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan atas...

Read moreDetails

Perkuat Sinergitas, Kajari Kotamobagu Sambangi Pemkot Kotamobagu

Perkuat Sinergitas, Kajari Kotamobagu Sambangi Pemkot Kotamobagu
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 15 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Saptono SH, beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Rombongan diterima...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA