BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Memasuki tahun ajaran baru 2020 – 2021, calon siswa-siswi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), tetap bisa mendaftar ke sekolah sebagai peserta didik baru.
Hal tersebut di Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta Jumat, 26 Juni 2020.
Renti mengatakan, kebijakan itu diambil untuk mempermudah bagi Siswa-siswi dan orang tua wali.
“Masih ada kebijakan, walaupun anak belum memiliki KIA, untuk didaftarkan ke sekolah sebagai peserta didik baru,” ujar Renti.
Renti menjelaskan, meskipun pihaknya mengambil kebijakan untuk memperbolehkan calon siswa untuk mendaftar tanpa KIA, namun identitas anak tersebut, harus jelas.
“Kejelasan identitas anak calon siswa baru, tetap harus jelas. Jadi ketika proses mendaftar, harus memiliki minimal akta lahir, ” jelas Renti.
Renti menambahkan, kejelasan identitas anak calon siswa baru menjadi suatu keharusan karena identitas anak harus dimasukkan di Dapodik.
“Karena identitas siswa menjadi dasar, untuk dimasukkan di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Kalau tidak ada nomor identitas yang tertera di KIA atau Akta Lahir, tidak bisa di input, ” pungkas Renti.
Yadi Bangol