BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), menerima 3 gugatan dari calon sangadi pasca Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak yang di gelar di Kotamobagu, Rabu 19 Oktober 2022 beberapa waktu lalu.
“Iya ada tiga gugatan yang sudah kami terima. Masing-masing Cakades Desa Bilalang I, Pontodon Timur dan Moyag Tampoan,” ucap Kabid Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa Wiwie Sabunge.
Wiwie menuturkan, pihaknya masih akan terus menerima jika ada gugatan dari calon yang merasa keberatan dengan hasil Pilsang kemarin.
“Sesuai tahapan, gugatan dilayangkan paling lambat dua hari kerja setelah penetapan di tingkat PPS. Sehingga kami masih membuka ruang pemasukan gugatan hingga senin pekan depan. Intinya hingga saat ini baru 3 gugatan yang kami terima,” jelasnya.
Wiwie mengungkapkan bahwa materi gugatan yang sudah diterima oleh pihaknya diantaranya laporan adanya masyarakat yang tidak masuk dalam DPT di salah satu desa pelaksanaan Pilkades.
“Gugatan keberatan ini tentunya akan kami tindak lanjuti, dimana sesuai tahapan masa penyelesaiannya 30 hari terhitung saat laporan diterima,” pungkasnya.
Reporter: Rivandy Laode