BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) angkat bicara soal pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Dimana, menurut Kepala Dinas Disdukcapil Rusmin Mokoagow, sudah banyak warga yang memilikinya.
“KIA merupakan identitas anak yang diterbitkan oleh Disdukcapil,” ucap Rusmin, Kamis, 02 Juli 2020.
Menurutnya, selain akta lahir, KIA juga wajib diurus.
“Setelah sang ibu melahirkan anaknya, maka selain mengurus akta kelahiran, kartu identitas anak juga bisa, akan langsung dibuatkan,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, untuk KIA terdapat dua jenis, yakni untuk usia 0 sampai 5 tahun, tanpa menggunakan foto. Dan untuk 5 sampai 16 tahun menggunakan foto.
“Jadi memang saya lihat sudah banyak yang mengurus KIA di tahun ini,” jelasnya.
Sembari mengatakan, segala pengurusan administrasi di Disdukcapil tidak lagi memungut biaya atau pungutan liar (Pungli).”jika ada, maka itu di lyar tanggung jawab pihaknya,” tegas Rusmin.
Sandy