BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Kominfo (Diskominfo) Kota Kotamobagu, Fahri Damopolii, Rabu 11 Oktober 2023, menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kunjungan itu menurit Fahri, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Sulut, Andre Mongdong, didampingi Wakil Ketua Isman Monintan dan Komisioner Carla Christy serta sejumlah staf.
“Ya,, itu terkait kunjungan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu,” ujar Fahri.
Fahri menjelaskan, pihaknya menyambut baik dan bersyukur atas kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sulut ke Pemkot Kotamobagu.
“Tentunya hal tersebut, untuk melakukan monev terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kota Kotamobagu sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Fahri.
Fahri menambahkan, kunjungan juga dilakukan dalam rangka persiapan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik yang rutin dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulut.
“Pada intinya Pemkot Kotamobagu tetap berkomitmen dalam pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama maupun PPID Pembantu di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelasnya.
Untuk diketahui, keterbukaan publik berdasarkan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 2 ayat (3) disebutkan; setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Hairun Laode
Adapun klasifikasi keterbukaan publik yakni:
Terbuka
– Diumumkan berkala (Pasal 9 UU KIP)
– Diumumkan sertamerta (Pasal 10 UU KIP)
– Tersedia setiap saat (Pasal 11 UU KIP)
– Berdasarkan permintaan (Pasal 22 UU KIP)
Dikecualikan
– Rahasia negara (Pasal 6 ayat (3) Huruf A UU KIP)
– Rahasia pribadi (Pasal 6 ayat (3) Huruf B UU KIP)
– Rahasia bisnis (Pasal 6 ayat (3) Huruf C UU KIP).