• Latest
Enam Hari Menuju Pemungutan Suara, Berikut Yang Wajib Dibawa Pemilih Saat ke TPS

Enam Hari Menuju Pemungutan Suara, Berikut Yang Wajib Dibawa Pemilih Saat ke TPS

Kamis, 8 Februari 2024
Isi Kekosongan Jabatan, Sejumlah Pejabat Pemkot Kotamobagu Terima SK Plh

Isi Kekosongan Jabatan, Sejumlah Pejabat Pemkot Kotamobagu Terima SK Plh

Kamis, 22 Mei 2025
Susuri Aliran Sungai Ongkag, RVM Pantau Pencarian Orang Hanyut

Susuri Aliran Sungai Ongkag, RVM Pantau Pencarian Orang Hanyut

Kamis, 22 Mei 2025
Foto : Moh Sandi Eka Putra Buhang.

Ijazah di Genggaman, Arah yang Mengambang

Selasa, 20 Mei 2025
Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyerahan SK Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota 2024

Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyerahan SK Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota 2024

Senin, 19 Mei 2025
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

Senin, 19 Mei 2025
Foto : Indrawan Laupu, Wartawan senior dengan jenjang UKW Muda

18 Tahun Usia Bolmut, Pemuda harus jadi Inisiator Pembangunan

Minggu, 18 Mei 2025
Dukung Program MBG, Wali Kota Weny Gaib Hibahkan Tanah Milik Pribadi

Dukung Program MBG, Wali Kota Weny Gaib Hibahkan Tanah Milik Pribadi

Jumat, 16 Mei 2025
Diserahkan Wali Kota, 94 JCH Kotamobagu Terima Bantuan Uang Transport Lokal

Diserahkan Wali Kota, 94 JCH Kotamobagu Terima Bantuan Uang Transport Lokal

Jumat, 16 Mei 2025
Bertolak ke Tanah Suci, 94 JCH Kotamobagu Resmi Dilepas Wali Kota Weny Gaib

Bertolak ke Tanah Suci, 94 JCH Kotamobagu Resmi Dilepas Wali Kota Weny Gaib

Jumat, 16 Mei 2025
Buka Peluang Investasi, Weny Gaib Sambut Kunjungan Sejumlah Pengusaha Nasional

Buka Peluang Investasi, Weny Gaib Sambut Kunjungan Sejumlah Pengusaha Nasional

Kamis, 15 Mei 2025
Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Ariono Ajak Masyarakat Jadi Anggota Koperasi

Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Ariono Ajak Masyarakat Jadi Anggota Koperasi

Kamis, 15 Mei 2025
Percepatan Revisi RTRW, Weny Gaib Rapat Bersama Instansi Terkait

Percepatan Revisi RTRW, Weny Gaib Rapat Bersama Instansi Terkait

Rabu, 14 Mei 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Jumat, Mei 23 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Enam Hari Menuju Pemungutan Suara, Berikut Yang Wajib Dibawa Pemilih Saat ke TPS

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 8 Februari 2024
in Berita Utama, Kotamobagu, Terkini
0
Enam Hari Menuju Pemungutan Suara, Berikut Yang Wajib Dibawa Pemilih Saat ke TPS

Flyer KPU terkait dokumen yang harus dibawa saat pemilih ke TPS (istimewa)

0
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– 6 (enam) hari lagi rakyat Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 secara serentak.

Sejumlah persiapan pun terus dimatangkan pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dari pusat hingga ke tingkatan Kabupaten/Kota.

Baik mulai dari persiapan pendistribusian surat suara sampai dengan persiapan pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap desa/kelurahan.

Pantauan media, di Kota Kotamobagu sendiri saat ini panitia Adhock Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah desa dan kelurahan mulai mendirikan tenda TPS.

Demikian halnya dengan undangan atau formulir C pemberitahuan KPU juga dalam tahap penyusunan sebelum dibagikan kepada masyarakat yang tercatat dalam DPT paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Namun tahukah anda, apa saja yang harus dipersiapkan calon pemilih saat menuju ke TPS untuk memberikan hak pilihnya? selengkapnya, simak penjelasan berikut.

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Meski sudah terdaftar dalam DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri. Apabila pemilih belum memiliki e-KTP, maka wajib membawa surat keterangan (Suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, selain pemilih juga  harus membawa formulir model C pemberitahuan KPU.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan yang memili hak pilih karena sudah terdata dalam DPT.

Disebut sebagai DPTb, jika warga tersebut pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain.

Pemilih nantinya akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan.
Untuk ke TPS pemilih yang masuk dalam DPTb harus membawa e-KTP atau jika belum memiliki e-KTP maka membawa Suket perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Warga yang memilik hak pilih tapi belum terdata di DPT dan DPTb juga masih bisa memilih. Pemilih dengan kategori ini, disebut juga DPK atau Daftar Pemilih Khusus.

DPK dapat memilih dengan membawa bukti e-KTP di TPS yang sesuai dengan alamat KTP. Warga tersebut diperbolehkan mencoblos pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Penting juga untuk diketahui, saat ke TPS pemilih dilarang membawa handphone di bilik suara. Hal ini sebagaimana aturan yang tercantum dalam

PKPU nomor 25 tahun 2023. Dalam pasal 25 ayat (1) huruf (e) disebutkan, mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Ditegaskan juga dalam Pasal 28 ayat (2) dimana disebutkan dengan tegas pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Demikian sejumlah hal yang harus diketahui pemilih saat berada di TPS. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan kita dalam mensukseskan Pemilu 2024.

Penulis: Hendrawan Madjahia

Tags: KPUPemilu 2024TPS
ShareTweet
Previous Post

Hadiri Senam Gemoy di Kotamobagu, Simon Mantiri Bakar Semangat Massa Pendukung Prabowo-Gibran

Next Post

Jelang Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Kotamobagu Gelar Rakor Bersama Parpol, LO dan KPU

Next Post
Jelang Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Kotamobagu Gelar Rakor Bersama Parpol, LO dan KPU

Jelang Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Kotamobagu Gelar Rakor Bersama Parpol, LO dan KPU

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Isi Kekosongan Jabatan, Sejumlah Pejabat Pemkot Kotamobagu Terima SK Plh

Isi Kekosongan Jabatan, Sejumlah Pejabat Pemkot Kotamobagu Terima SK Plh

Kamis, 22 Mei 2025
Susuri Aliran Sungai Ongkag, RVM Pantau Pencarian Orang Hanyut

Susuri Aliran Sungai Ongkag, RVM Pantau Pencarian Orang Hanyut

Kamis, 22 Mei 2025
Foto : Moh Sandi Eka Putra Buhang.

Ijazah di Genggaman, Arah yang Mengambang

Selasa, 20 Mei 2025
Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyerahan SK Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota 2024

Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyerahan SK Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota 2024

Senin, 19 Mei 2025
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

Senin, 19 Mei 2025
Foto : Indrawan Laupu, Wartawan senior dengan jenjang UKW Muda

18 Tahun Usia Bolmut, Pemuda harus jadi Inisiator Pembangunan

Minggu, 18 Mei 2025

TERKINI

Isi Kekosongan Jabatan, Sejumlah Pejabat Pemkot Kotamobagu Terima SK Plh

Isi Kekosongan Jabatan, Sejumlah Pejabat Pemkot Kotamobagu Terima SK Plh
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 22 Mei 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menyerahkan Surat Keputusan atau SK Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah dan...

Read moreDetails

Susuri Aliran Sungai Ongkag, RVM Pantau Pencarian Orang Hanyut

Susuri Aliran Sungai Ongkag, RVM Pantau Pencarian Orang Hanyut
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 22 Mei 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat (RVM), memantau pencarian warga Kelurahan Mongkonai Barat yang diduga hanyut terbawa...

Read moreDetails

Ijazah di Genggaman, Arah yang Mengambang

Foto : Moh Sandi Eka Putra Buhang.
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 20 Mei 2025
0

Refleksi HUT Bolmut oleh Sandi Buhang. BOLMONGRAYA.CO, OPINI - Di bawah langit yang dihiasi tenda-tenda putih dan kibaran bendera mungil,...

Read moreDetails

Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyerahan SK Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota 2024

Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyerahan SK Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota 2024
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 19 Mei 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat II...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA