BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran (SE), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terkait penghentian sementara peredaran obat jenis cair/sirup di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta.
Sebelumnya, Dinkes sudah surat imbauan kepada seluruh pimpinan dan penanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di wilayah Kota Kotamobagu, dan saat ini sudah langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah apotek dan toko obat.
“Sejak Jumat malam 21 Oktober sampai Sabtu sore tadi kami turun langsung untuk melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) terkait obat batuk sirup anak-anak yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut ke seluruh Sarana kefarmasian, untuk memastikan bahwa tidak ada lagi yang menjual dan memajang obat berbentuk cair atau sirup di etalase,” Ucap Ria O. Rundungan S.ST M.KES saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada Senin 24 Oktober 2022.
Selainsidak dan himbauan, Dinkes juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar untuk sementara waktu, tidak mengkonsumsi obat jenis Sirup.
“Kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat, agar jangan dulu mengkonsumsi obat jenis cair atau sirup, hingga ada pengumuman resmi dari kemenkes, kalaupun mendesak, alangkah baiknya melakukan konsultasi dengan dokter atau petugas kesehatan lainnya yang berkompeten dalam pemilihan obat,” terangnya.
Meski demikian dari hasil inspeksi tim Dinkes, masih juga ditemukan ada beberapa sarana kesehatan yang memajang sediaan obat jenis sirup.
“Saat itu juga kami langsung meminta agar menarik pajangan dan tidak menerima lagi pembelian obat dalam bentuk sirup, kalau masih ditemukan tentu ada sanksi tegas,” pungkasnya.
Reporter: Rivandy Laode