BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Baru-baru ini beredar beberapa macam obat sirup yang sementara waktu belum dianjurkan untuk dikonsumsi, apalagi bagi anak-anak di bawah umur 5 tahun.
Terkait hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu menghimbau bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli obat itu agar tidak mengkonsumsinya.
“Kami juga akan segera mengeluarkan himbauan kepada kepada seluruh apotek yang ada di kotamobagu untuk tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup untuk sementara waktu,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Promosi dan Kesehatan Yuniviana Manopo, S.Farm, Kamis 20 Oktober 2020.
Yuniviana menuturkan, Kemenkes RI juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
“Jadi imbauan ini berlaku untuk semua fasilitas kesehatan dan Apotek yang ada di Kotamobagu,” ujarnya.
Namun demikian, Yuniviana mengaku hingga hari ini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal di Kota Kotamobagu, namun kami meminta masyarakat untuk sementara tidak membeli atau menggunakan bentuk sediaan obat sirup tanpa adanya resep dokter,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.
Diketahui, 15 obat sirup dengan identifikasi bahan berbahaya antara lain propylene glycol, ethylene glycol butyl ether, diethylene glycol, dan ethylene glycol monophenyl ether.
Reporter: Rivandy Laode