DWEAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Rapat paripurna itu berlangsung di Gedung DPRD Bolmong, Jum’at 10 Desember 2021.
Selain penetapan persetujuan pembicaraan tingkat II tentang perda APBD 2022, DPRD Bolmong juga menetapkan perda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, serta didampingi Wakil Ketua Sulhan Manggabarani.
Mengawali pada rapat tersebut, juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Bolmong Wolter Barakati ikut menyampaikan rincian belanja APBD tahun 2022.
Pada kesempatan itu juga, Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk STh yang mewakili Bupati Soepredjo Mokoagow mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bolmong yang telah selesai membahas, serta memberikan masukan, koreksi, dan saran positif terhadap penyempurnaan Ranperda APBD 2022. Sehingga pada saat ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Tak hanya itu, Wabup Yanny Ronny Tuuk, juga ikut menyampaikan terima kasih kepada tim anggaran pemerintah daerah Bolmong dan pimpinan OPD yang telah bekerja menyusun Ranperda tersebut.
“Kami juga ucapkan terima kasih kepada DPRD Bolmong atas disetujui dan ditetapkannya Ranperda inisiatif DPRD tentang Pengolahan barang milik daerah,” kata Wabup.
“Sekali terima kasih ranperda inisiatif DPRD tersebut untuk dijadikan Perda,” pungkasnya.
Diketahui, dihadiri Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk STh mewakili Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, Sekretaris DPRD Yarlis Hatam, para Anggota Dewan, Asisten dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bolmong.
Advertorial