RATAHAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya bisa menetapkan perolehan suara paslon peserta pemilihan bupati atau Pilbub 2024. Prosesnya berlangsung 2-3 Desember 2024 di Wale Wulan Lumintang, Kelurahan Tosuraya, Kecamatan Ratahan.
Penetapan hasil pemilihan tersebut dilakukan dinyatakan melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mitra tahun 2024.
Dari penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten minahasa Tenggara tahun 2024 dengan perolehan suara adalah pasangan calon (paslon) Ronald Kandoli-Fredy Tuda memperoleh suara sah 40.375 suara.
Selanjutnya paslon Royke Rudy Alex Tambajong-Niko Royke Pelleng memperoleh suara sah 12.609, kemudian paslon Djein Leonora Rende-Ascke Benu memperoleh suara sah 13.960. Sementara paslon Stenly Tjanggulung-Chelsea Beatrix Putri Raimel memperoleh suara sah berjumlah 6.396.
Total jumlah suara sah sebanyak 73.339, jumlah suara tidak sah 2.338 dan total jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 75.677.
Ketua KPU Minahasa Tenggara Otnie Tamod memimpin langsung rapat, didampingi anggota Lucky Mamahit, Sastro Mokoagow, Ryan Sandag, dan Aulia Syukur. Turut hadir dalam Rapat Pleno itu Ketua Bawalu Mitra Yoby Lungkutoy, anggota Dolly Van Gobel dan Mario Lontaan, para saksi partai politik serta undangan lainnya.
“Hari ini, semua rangkaian proses perhitungan suara oleh 12 PPK sudah selesai dan kamipun telah menetapkan hasil,” ujar Ketua KPU Mitra Otnie Tamod.
Menurut dia, penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 1195 tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU kabupaten Minahasa Tenggara.
Rapat Pleno tersebut berjalan dengan aman dan lancar dengan pengamanan langsung oleh pihak Polres Mitra dan TNI.
Ketua Divisi sosialisasi, Pendidikan pemilih, partisipasi Masyarakat dan SDM Lucky Mamahit juga memastikan, penetapan dituangkan dalam berita acara nomor 301/PL.02.6-BA/7107/2/2024 bertanggal 3 Desember 2024. (***)