DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bersama Pemkab Boltim, gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, bertempat di ruang paripurna DPRD Boltim, Selasa 30 Juni 2020.
Dalam Paripurna tersebut, Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar mengatakan, paripurna DPRD tentang penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD 2019 merupakan hasil dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Boltim.
“Ini adalah salah satu hasil program dari Banmus terkait rapat paripurna penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019,” jelas Fuad Landjar.
Sementara itu, Bupati Boltim Sehan Salim Landjar menjelaskan, penyampaian hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dan akuntabel atas kebijakan selama tahun anggaran 2019.
“Pelaksanaan pertanggungjawaban APBD 2019 berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang, bahwa kepala daerah wajib mengajukan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, selambatnya enam bulan setelah tahun berakhir,” jelas Sehan.
Lanjutnya, memasuki tujuh bulan diakhir masa jabatannya sebagai Bupati Boltim, maka wajib menyampaikan APBD 2019 yang sudah melewati audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Walaupun pemeriksaan BPK RI di masa Pandemi Cobid-19 di tahun ini, namun Pemda Boltim dapat mempertahankan opini WTP yang ketujuh kalinya secara berturut-turut. Laporan pertanggung jawaban merupakan implementasi dari penerapan kebijakan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Untuk pandangan Fraksi, Rolia Mamonto politisi Partai Golkar mewakili 4 fraksi di DPRD Boltim yakni fraksi PAN, fraksi PDI-P, fraksi Golkar dan fraksi Restorasi setuju untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Advertorial