BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara Koperasi Perintis Bahari dan Koperasi Cahaya Bolmut Mandiri.
RDP yang digelar Selasa, 14 Juli 2020 ini, membahas terkait perselisihan kedua koperasi tersebut dipimpin langsung oleh wakil ketua Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak.
Menurut salah satu anggota DPRD Bolmut, yang juga wakil ketua komisi II Muliadi Pamili, Kedua koperasi ini saling klaim hak aktifitas bongkar muat di pelabuhan Binjeita untuk Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
“DPRD bukan lembaga yang punya wewenang untuk memutuskan, sehingga DPRD merekomendasikan kepada pemerintah daerah atau instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan terjadi,” jelas Pamili.
Terpisah, Ridwan Patompo juga ketua Koperasi Perintis Bahari saat diwawancarai mengapresiasi langkah DPRD Bolmut yang telah memfasilitasi antara kedua belah pihak.
Patompo menjelaskan, untuk wilayah Desa Binjeta masih masuk wilayah kerjanya Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Labuang Uki dan KUPP hanya bisa mempunyai satu koperasi yaitu Koperasi Perintis Bahari.
“Jadi wilayah kerja Koperasi Perintis Bahari sudah jelas. Di mana Labuang Uki termasuk kelas III, batasnya Pangi, Domisil dan Boroko Maka persoalan koperasi sudah tuntas, wilayah kerjanya sudah diatur dan sudah jelas wilayah Desa Binjeta masuk KUPP Labuang Uki,” Jelas Ridwan.
Di sisi lain, menurut Ketua Koperasi Cahaya Bolmut Mandiri, Ebi Duran, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan mana yang salah dan mana yang benar.
“Yang berkompoten memutuskan perselisihan tadi adalah dinas terkait,” ungkap Duran.
“Kami telah kedua kalinya meminta rekomendasi tetapi sahbandar mengatakan tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi alasanya adalah perusahan tersebut yang akan menunjuk,” tambah Ebi Duran saat diwawancarai.
Yambat Pontoh