BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mengelar paripurna atas rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2019.
Ketua Pansus DPRD Bolmut, Sofian Goma mengatakan, dalam amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPRD, dan DPD, DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk meminta LKPJ Kepala Daerah.
“Harusnya LKPJ Bupati tahun 2019 disampaikan kepada DPRD Bolmut paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tegas Goma.
Sofian Goma menambahkan, dalam kondisi pandemi Covid-19, memang banyak pertimbangan yang perlu untuk dilihat, sehingga paripurna LKPJ Bupati baru bisa dilaksanakan hari ini, Selasa 2 Juni 2020.
Dalam pembahasan LKPJ Bupati tahun 2019, secara internal, untuk catatan dan rekomendasi diberi waktu selama 30 hari.
“Perlu dipandang juga tentang adanya klarifikasi data dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” jelas Ketua Pansus Sofian Goma.
Yambat pontoh