BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Tahapan Provisional Hand Over (PHO) pekerjaan jalan Itantang Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, selesai dilaksanakan.
Program pemeliharaan jalan berkala pada bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu ini, di PHO pada Jumat (10/10/2025).
Selain pihak Dinas PUPR, pelaksanaan PHO juga dihadiri Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam hal ini diwakili Kasi Datun Mariska J. S. Kandouw SH MH.
Kehadiran APH dalam tahapan tersebut merupakan pendampingan hukum untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai prinsip integritas serta sesuai peraturan yang berlaku. Tujuannya untuk mencegah potensi penyimpangan, korupsi dan konflik kepentingan.
Kepala dinas PUPR Kota Kotamobagu Claudy Mokodongan melalui Kabid Bina Marga Haris Momintan ST, mengatakan, dengan dilaksanakannya tahapan PHO, maka secara fisik pekerjaan telah tuntas 100 persen.
“Pekerjaan peningkatan jalan Itantang masuk sebagai salah satu proyek strategis daerah di Kota Kotamobagu, sehingga selain tim probity audit dari Inspektorat Daerah, pelaksanaan PHO juga dihadiri Aparat penegak Hukum,” ujar Momintan.
Bahkan lanjutnya, pendampingan hukum dari APH dalam proyek strategis daerah juga dilakukan di semua tahapan.
“Regulasinya untuk proyek strategis daerah itu harus ada pendampingan hukum dari APH dan itu sudah ada MoU antara pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PUPR dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, proyek peningkatan jalan Itantang dengan volume panjang 919 meter dan lebar 4 meter ini dikerjakan oleh CV Jibo dengan anggaran Rp 1.088.333.000.(*/Wan)