BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU— Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kotamobagu yang melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Sabtu (17/5/2025) mendapati kenyataan yang memprihatinkan.
Pasalnya, Pansus mendapati bahwa TPA itu nyaris mencapai batas kapasitas maksimum atau over kapasitas.
Volume sampah yang masuk di TPA tersebut berkisar antara 60 hingga 70 ton per hari. Jika kondisi itu terus berlangsung maka diperkirakan TPA Poyowa Kecil hanya mampu bertahan hingga tahun depan.
“Kapasitas TPA hampir penuh, sementara armada pengangkut sampah pun tak mampu beroperasi secara optimal. Ini memperparah kondisi yang sudah kritis dari hulu ke hilir,” ujar Shandry Anugerah Hasanuddin, anggota Pansus LKPj yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kotamobagu.
Lebih parahnya lagi, sistem pengelolaan yang seharusnya mengandalkan metode sanitary landfill kini tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. TPA saat ini justru mengandalkan sistem open dumping, metode terbuka yang tidak ramah lingkungan dan menyimpan risiko besar bagi kesehatan masyarakat.
Shandry menegaskan bahwa persoalan sampah bukan semata-mata soal estetika kota. “Dampaknya sangat luas: mulai dari kesehatan warga hingga kelestarian lingkungan. Ini persoalan serius yang harus segera ditangani,” ujarnya tegas.
DPRD bersama Pemerintah Kota dan para pemangku kepentingan lain berkomitmen untuk mencarikan solusi cepat dan tepat demi menghindari krisis lingkungan yang lebih parah.
Tak hanya itu, Shandry juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ambil bagian dalam upaya pengendalian produksi sampah.
“Kita bisa mulai dari hal kecil seperti mengurangi pemakaian botol plastik, membuat lubang biopori, memanfaatkan komposter, hingga mendaur ulang sampah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi,” tandasnya.