BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), Nomor 34 Tahun 2020, tanggal 30 Maret 2020, terkait perubahan atas surat edaran Kemenpan RB Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN.
Surat edaran itu, ditindaklanjuti sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah melalui keputusan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) nomor 332 tahun 2020 tentang pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal work from home (WafH), Selasa, 31 Maret 2020.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut. Terhitung, sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 seluruh ASN, tenaga honorer kategori II dan tenaga harian lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal WFH, bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator tetap melaksanakan tugas di kantor, Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada ASN dan masyarakat mengatur penugasan melalui shift sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang SIP MM mengatakan, SE itu sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Dalam pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal wajib memanfaatkan teknologi informasi (Email, WhatsApp, video conference dan aplikasi lainnya),” jelasnya.
Tahlis menjelaskan, jika dalam keadaan mendesak/urgent bagi seluruh ASN yang melaksanakan tugas di tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor.
“Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Pusat,” jelas mantan Sekda Bolsel dan Kotamobagu ini.
Yadi