• Latest
Foto : Imabuan Bawaslu Bolmut terkait Larangan Praktik Mahar Politik

Bawaslu Bolmut Terbitkan Imbauan, Larang Praktik Mahar Politik dalam Pilkada 2024

Jumat, 2 Agustus 2024
Diserahkan Wali Kota, Puluhan Poktan di Kotamobagu Terima Bantuan Bibit Jagung dari Pemprov Sulut

Diserahkan Wali Kota, Puluhan Poktan di Kotamobagu Terima Bantuan Bibit Jagung dari Pemprov Sulut

Rabu, 29 Oktober 2025
Bentuk Komitmen, Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode Oktober 2025

Bentuk Komitmen, Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode Oktober 2025

Rabu, 29 Oktober 2025
Sambut HUT ke 74 Humas Polri, Polres Kotamobagu Gelar Aksi Donor Darah

Sambut HUT ke 74 Humas Polri, Polres Kotamobagu Gelar Aksi Donor Darah

Rabu, 29 Oktober 2025
Momentum Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kejari Kotamobagu Gaungkan Kampanye Anti Korupsi

Momentum Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kejari Kotamobagu Gaungkan Kampanye Anti Korupsi

Rabu, 29 Oktober 2025
Wujud Soliditas Forkopimda, Kapolres Dampingi Langsung Walikota dan Dandim Urus SIM

Wujud Soliditas Forkopimda, Kapolres Dampingi Langsung Walikota dan Dandim Urus SIM

Selasa, 28 Oktober 2025
Dukung Kampanye Anti Judi, Kapolres Kotamobagu Ajak Masyarakat Perangi Praktik Judi Online

Dukung Kampanye Anti Judi, Kapolres Kotamobagu Ajak Masyarakat Perangi Praktik Judi Online

Selasa, 28 Oktober 2025
Penegakan Perda, Polres Kotamobagu Tegaskan Dukungan Berantas Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Penegakan Perda, Polres Kotamobagu Tegaskan Dukungan Berantas Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Selasa, 28 Oktober 2025
Komitmen Membangun Bangsa, Kapolres Kotamobagu Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97

Komitmen Membangun Bangsa, Kapolres Kotamobagu Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97

Selasa, 28 Oktober 2025
Momentum Hari Sumpah Pemuda ke 97, Weny Gaib Serahkan Bantuan untuk UMKM

Momentum Hari Sumpah Pemuda ke 97, Weny Gaib Serahkan Bantuan untuk UMKM

Selasa, 28 Oktober 2025
Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97, Weny Gaib Bacakan Sambutan Menpora RI

Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97, Weny Gaib Bacakan Sambutan Menpora RI

Selasa, 28 Oktober 2025
Bersama Forkopimda, Weny Gaib Tinjau Babuk Miras Hasil Sitaan Operasi Tim Terpadu

Bersama Forkopimda, Weny Gaib Tinjau Babuk Miras Hasil Sitaan Operasi Tim Terpadu

Selasa, 28 Oktober 2025
Foto : Abdul Hais Hasan, Kasat Pol PP Boltara

Pol PP Boltara Akan Bina Oknum ASN yang Sepelekan Upacara Sumpah Pemuda

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Kamis, Oktober 30 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Bawaslu Bolmut Terbitkan Imbauan, Larang Praktik Mahar Politik dalam Pilkada 2024

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 2 Agustus 2024
in Bawaslu Bolmut, Bolmut, Pilkada 2024, Terkini
0
Foto : Imabuan Bawaslu Bolmut terkait Larangan Praktik Mahar Politik

Foto : Imabuan Bawaslu Bolmut terkait Larangan Praktik Mahar Politik

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bawaslu Bolmut) menerbitkan imbauan larangan praktik mahar politik dalam tahapan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Imbauan itu tertuang dalam surat bernomor 172.PM.00.02/K.SA-03/7/2024, yang ditujukan langsung kepada pimpinan Partai Politik di Bolmut.

Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, undang-undang pasal 47 ayat 1 – 6.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 47, pada pasal 1, bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Lebih lanjut, pasal dua menerangkan jika, Parpol atau gabungan Parpol terbukti menerima imbalan sebagaimana dalam peraturan yang berlaku, Parpol atau gabungan Parpol dilarang untuk mengajukan calon pad periode berikutnya di daerah yang sama.

Terkait ini, Plh Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, mengatakan jika, dalam hal Parpol atau gabungan Parpol yang menerima imbalan sebagaimana dalam pasal dua, harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kemudian pasal empat, orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota. Setiap Parpol yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dalam pasal satu, dikenakan denda sebesar sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” terangnya.

Tambahnya, ditinjau dari sanksi pidana, maka setiap orang dengan secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 Bulan dan paling lama 72 Bulan. Kemudian denda paling sedikit tiga ratus juta dan paling banyak satu miliar rupiah.

“Kemudian, setiap orang atau lembaga yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memberikan imbalan dalam tahapan proses pencalonan, maka penetapan sebagai calon, pasangan calon, atau sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, sebagaimana dalam pasal 47 lima, dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dengan denda paling sedikit tiga ratus juta dan paling banyak satu miliar rupiah,” ungkap Posangi.

Penulis : Chan

Tags: Bawaslu BolmutBolmutPilkada 2024
ShareTweet
Previous Post

Soroti Kasus Perdagangan Anak, Pemkot Kotamobagu Ambil Langkah Tegas ini

Next Post

Asisten Pemerintahan Pemkot, Hadiri Sosialisasi Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu

Next Post
Asisten Pemerintahan Pemkot, Hadiri Sosialisasi Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu

Asisten Pemerintahan Pemkot, Hadiri Sosialisasi Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Diserahkan Wali Kota, Puluhan Poktan di Kotamobagu Terima Bantuan Bibit Jagung dari Pemprov Sulut

Diserahkan Wali Kota, Puluhan Poktan di Kotamobagu Terima Bantuan Bibit Jagung dari Pemprov Sulut

Rabu, 29 Oktober 2025
Bentuk Komitmen, Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode Oktober 2025

Bentuk Komitmen, Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode Oktober 2025

Rabu, 29 Oktober 2025
Sambut HUT ke 74 Humas Polri, Polres Kotamobagu Gelar Aksi Donor Darah

Sambut HUT ke 74 Humas Polri, Polres Kotamobagu Gelar Aksi Donor Darah

Rabu, 29 Oktober 2025
Momentum Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kejari Kotamobagu Gaungkan Kampanye Anti Korupsi

Momentum Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kejari Kotamobagu Gaungkan Kampanye Anti Korupsi

Rabu, 29 Oktober 2025
Wujud Soliditas Forkopimda, Kapolres Dampingi Langsung Walikota dan Dandim Urus SIM

Wujud Soliditas Forkopimda, Kapolres Dampingi Langsung Walikota dan Dandim Urus SIM

Selasa, 28 Oktober 2025
Dukung Kampanye Anti Judi, Kapolres Kotamobagu Ajak Masyarakat Perangi Praktik Judi Online

Dukung Kampanye Anti Judi, Kapolres Kotamobagu Ajak Masyarakat Perangi Praktik Judi Online

Selasa, 28 Oktober 2025

TERKINI

Diserahkan Wali Kota, Puluhan Poktan di Kotamobagu Terima Bantuan Bibit Jagung dari Pemprov Sulut

Diserahkan Wali Kota, Puluhan Poktan di Kotamobagu Terima Bantuan Bibit Jagung dari Pemprov Sulut
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 29 Oktober 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Sebanyak 37 kelompok tani (Poktan) yang tersebar di wilayah Kota Kotamobagu, menerima bantuan bibit jagung dari Pemerintah Provinsi...

Read moreDetails

Bentuk Komitmen, Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode Oktober 2025

Bentuk Komitmen, Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode Oktober 2025
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 29 Oktober 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Pemerintah Desa (Pemdes) Pontodon Timur, kembali menyalurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat pra sejahtera di wilayahnya....

Read moreDetails

Sambut HUT ke 74 Humas Polri, Polres Kotamobagu Gelar Aksi Donor Darah

Sambut HUT ke 74 Humas Polri, Polres Kotamobagu Gelar Aksi Donor Darah
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 29 Oktober 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Aksi sosial donor darah mewarnai rangkaian kegiatan Polres Kotamobagu dalam rangka menyambut HUT ke 74 Humas Polri. Bakti...

Read moreDetails

Momentum Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kejari Kotamobagu Gaungkan Kampanye Anti Korupsi

Momentum Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kejari Kotamobagu Gaungkan Kampanye Anti Korupsi
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 29 Oktober 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Maknai peringatan hari Sumpah Pemuda ke 97, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kampanyekan anti korupsi sebagai bagian dari pencegahan...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA