BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– 6 (enam) hari lagi rakyat Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 secara serentak.
Sejumlah persiapan pun terus dimatangkan pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dari pusat hingga ke tingkatan Kabupaten/Kota.
Baik mulai dari persiapan pendistribusian surat suara sampai dengan persiapan pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap desa/kelurahan.
Pantauan media, di Kota Kotamobagu sendiri saat ini panitia Adhock Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah desa dan kelurahan mulai mendirikan tenda TPS.
Demikian halnya dengan undangan atau formulir C pemberitahuan KPU juga dalam tahap penyusunan sebelum dibagikan kepada masyarakat yang tercatat dalam DPT paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Namun tahukah anda, apa saja yang harus dipersiapkan calon pemilih saat menuju ke TPS untuk memberikan hak pilihnya? selengkapnya, simak penjelasan berikut.
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Meski sudah terdaftar dalam DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri. Apabila pemilih belum memiliki e-KTP, maka wajib membawa surat keterangan (Suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, selain pemilih juga harus membawa formulir model C pemberitahuan KPU.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan yang memili hak pilih karena sudah terdata dalam DPT.
Disebut sebagai DPTb, jika warga tersebut pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain.
Pemilih nantinya akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan.
Untuk ke TPS pemilih yang masuk dalam DPTb harus membawa e-KTP atau jika belum memiliki e-KTP maka membawa Suket perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Warga yang memilik hak pilih tapi belum terdata di DPT dan DPTb juga masih bisa memilih. Pemilih dengan kategori ini, disebut juga DPK atau Daftar Pemilih Khusus.
DPK dapat memilih dengan membawa bukti e-KTP di TPS yang sesuai dengan alamat KTP. Warga tersebut diperbolehkan mencoblos pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Penting juga untuk diketahui, saat ke TPS pemilih dilarang membawa handphone di bilik suara. Hal ini sebagaimana aturan yang tercantum dalam
PKPU nomor 25 tahun 2023. Dalam pasal 25 ayat (1) huruf (e) disebutkan, mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Ditegaskan juga dalam Pasal 28 ayat (2) dimana disebutkan dengan tegas pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Demikian sejumlah hal yang harus diketahui pemilih saat berada di TPS. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan kita dalam mensukseskan Pemilu 2024.
Penulis: Hendrawan Madjahia