BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Terkait isu saling claim kepemilikan saham dan telah terjadi sengketa antara hadi pandunata atau PT. IPI dan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) belakangan ini, kuasa hukum dari pt BDL Bapak Piet Kangihade SH, angkat bicara.
Menurutnya, PT BDL sudah tidak ada sengketa baik perdata maupun pidana di pengadilan negeri kotamobagu maupun di pengadilan negeri manado.
Sementra itu, terkait pemberitaan salah satu media online, tanggal 29 april 2022 mengenai claim melalui kuasa pemegang saham Hasurungan Nainggolan dan Donny Sumolang memberi keterangan bahwa PT IPI/hadi pandunata/victor pandunata telah memegang saham 50% PT BDL adalah tindakan yang patut dipertanyakan.
“Kami menduga bahwa tindakan penerbitan akta yang dilakukan oleh notaris DARADJAT SURYAMAN SH, Mkn yang beralamat di jl Komp Grand Kemang Residence Blok K-6, Kabupaten Bogor tersebut adalah tindakan yang melawan hukum dan terkesan dibuat dan digunakan untuk membodohi publik serta penyebaran berita bohong,” katanya.
Hal itu dikarenakan penerbitan akta tersebut dilakukan tidak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini, kami mendeteksi bahwa terdapat unsur pidana yang dilanggar.
Terkait hal diatas, kuasa hukum PT BDL menyampaikan, pemberitaan tentang claim kepemilikan saham PT IPI sebesar 50% sebelumnya telah di umumkan di media online, pada tanggal 29 april 2022 rancu, dikarenakan putusan pengadilan tata usaha negara Jakarta baru di terbitkan secara resmi pada tanggal 12 mey 2022.
“bagaimana mungkin PT IPI bisa memberikan keterangan dimedia pada tanggal 29 april 2022 bahwa mereka adalah pemegang saham yang resmi sebesar 50% dan sudah diakui oleh PTUN, sedangkan putusan hasil persidangan PTUN baru kami dapatkan secara resmi di tanggal 12 mey 2022,” ujarnya.
Bahkan, isi amar putusan No 1 dalam nomor perkara 226/G/2021/PTUN.JKT tanggal 12 mey 2022 sangat tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh PT IPI/Hadi pandunata/Victor Pandunata melalui kuasa pemegang saham hasurungan nainggolan dan Donny Sumolang.
Lanjutnya, didalam amar putusan PTUN pada tanggal 12 mey 2022 tepatnya di bagian pokok perkara berbunyi “menyatakan gugatan penggugat tidak diterima” yang dapat kami jelaskan bahwa gugatan dari Hadi pandunata selaku direktur utama PT IPI terhadap akta no 10 tanggal 26 april 2021 (PT BDL) telah ditolak/tidak diterima dikarenakan gugatan tersebut mengada ngada yang dimana sebenar nya sesuai permohonan eksepsi kami (tergugat intervensi 2) yang telah di terima dan diakui oleh pengadilan tata usaha negara “menerima eksepsi dari penggugat 2 intervensi tentang kepentingan” yang dimana, dapat kami jelaskan bahwa baik Hadi pandunata/PT IPI/Victor pandunata sudah tidak ada kepentingan maupun tidak ada hak lagi di dalam PT BDL, tindakan dari PT IPI/Hadi Pandunata dkk yang dilakukan oleh mereka akhir2 ini hanya dilakukan untuk mengganggu dan menghambat investasi resmi PT BDL.
“Harapan kami agar perusahaan kami (PT BDL) dibawah kepemimpinan Ir Bach Adrianus Tinungki M.eng bersama sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah maupun pusat dapat mengawal, bersinergi dan mendukung program investasi PT BDL agar dapat segera terealisasi, kami sudah menyiapkan seluruh peralatan dan kebutuhan untuk mengelolah WIUP PT BDL agar dapat memberikan manfaat yang positif kepada pemerintah serta meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi untuk masyrakat lingkar tambang,” harapnya.
Ia menambahkan, kami mohon dengan sangat agar negara dapat hadir untuk bersama sama melawan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, demi tercapai nya kepastian investasi PT BDL.
Selanjutnya, Kami selaku kuasa hukum telah mendapatkan kuasa dari direktur utama PT BDL yang sah yang telah terdaftar di sistem MODI.esdm.go.id Bapak Ir Bach Adrianus Tinungki, M.eng untuk mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh salah satu media online.
“Kami akan telusuri siapa dalang dibalik seluruh kekisruhan yang seharusnya tidak terjadi ini, hal ini sangat merugikan pemerintah, masyarakat dan kami sebagai pemilik yang sah PT BDL,” tutupnya. (*)