BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Senin, 30 Agustus 2021 pagi, menandatangani Peta Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034.
Tatong dalam sambutannya mengatakan, setelah melalui proses penyusunan materi teknis yang dilaksanakan pada Tahun 2020 lalu, maka selanjutnya Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu, akan memasuki Proses pembahasan di tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Penandatanganan Peta Revisi RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034 oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Kotamobagu, merupakan kegiatan yang sangat penting serta strategis, mengingat Penandatanganan Peta Revisi RTRW Kota Kotamobagu ini, merupakan salah satu syarat administrasi pada tahapan pembahasan Revisi RTRW Kota Kotamobagu dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Tatong.
Wali Kota Kotamobagu juga berharap agar Revisi RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014 -2034, dapat mewujudkan perencanaan ruang yang sesuai dengan pengembangan wilayah Kota Kotamobagu.
Baca Juga : Masih Zona Orange, Yasti Ingatkan Masyarakat Agar Terus Taati Prokes
“Semoga revisi RTRW ini juga mewujudkan perencanaan ruang yang sesuai dengan pengembangan wilayah Kota Kotamobagu, serta dapat menciptakan sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam RTRW Nasional RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten Kota,” katanya.
Kegiatan penandatanganan Peta Revisi RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014 – 2034 yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan SH, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Kotamobagu, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Red