BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Pupuk bersubsidi di peruntukan bagi para kelompok petani yang tercantum pada sistem data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).
Hal itu, di sampai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), Marwan Makalalag kepada media Bolmongraya.co saat ditemui di rumahnya, Kamis, 18 Maret 2021.
“Hal tersebut, berdasarkan regulasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 47 tahun 2018,” ujar salah satu Presidium KAHMI Bolsel ini.
Marwan menambahkan, terkait kelangkaan pupuk bersubsidi, di Bolsel tidak ada kelangkaan.
“Jadi, tiap bulan pupuk masuk di kios-kios pengecer,” tegas Marwan.
Baca Juga : Buka Kegiatan DPP-KB, Tahlis Ajak Sukseskan Pendataan Keluarga Tahun 2021
Lanjutya, Petani bisa membeli pupuk bersubidi ketika seorang petani itu terdaftar dalam E-RDKK yang telah diusulkan oleh kelompok melalui penyuluh di lapangan.
“Jadi, petani yang tidak terdaftar dalam E-RDKK maka pengecer tidak akan melayani petani tersebut, saat membeli pupuk bersubsidi,” terangnya.
Selain itu masih menurut Marwan, di bolsel pupuk di bolsel masih aman. Karena, baru masuk Urea 8 ton bersubidi, Ponska 8 ton bersubsidi, dan 1 ton pupuk ponska plus.
“Intinya, informasi kelangkaan pupuk itu hanya miskomunikasi saja,” katanya.
Lebih jauh, dia meminta agar para petani yang ada di Bolsel harus dan wajib masuk dalam E-RDKK.
“Sebab, ini dilakukan agar penyaluran pupuk itu tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran,” akunya.
Mantan Kadispora Bolsel ini, menjelaskan, saat ini berkisar kurang lebih 2900 jiwa petani Bolsel yang tercantum dalam sistem tersebut.
“Oleh karenanya, mari para petani kami bersama-sama bersinergi, demi kemajuan daerah tercinta,” ajaknya.
Sementara itu, salah satu pengecer di Desa Toluaya Andika menyebutkan pihaknya ketika ada pembeli pupuk bersubsidi wajib memberikan form E-RDKK.
“Harus, sebab sudah begitu regulasinya, kecuali pupuk non Subsidi. Dan Alhamdulilah sejauh ini kuota pupuk Bolsel terpenuhi sesuai dengan E-RDKK,” singkatnya.
Distributor pabrikan Petro Kimia Gersik, Vandi Lasut, pun mengaku sejauh ini pihak DPKP Bolsel sudah bekerja sesuai dengan Undang-Undang.
“Pada intinya, kami menyalurkan Pupuk sesuai dengan kebutuhan. Tidak boleh melebihi kebutuhan,” pungkasnya.
Paisal Tuliabu