BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu sangat tegas dalam menerapkan sanksi kedisiplinan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP), nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Setelah sanksi pemberhentian terhadap 2 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melanggar aturan yakni, berinisial NN golongan IIc yang bertugas di Dinas Kesehatan dengan inisial CK golongan IIa bertugas di Kantor Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur. Kini, ada lagi 1 ASN bertugas di Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu dalam proses pemberhentian karena tidak masuk kerja sejak 2019.
Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian BKPP Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam mengatakan, soal satu ASN, masih menunggu proses.
“Sudah sidang kode etik, kemudian soal SK (Surat Keputusan) pemberhentian dalam proses pengajuan,” ujarnya, Rabu, 24 Februari 2021 kemarin.
Alfi mengatakan, tinggal menunggu SK wali kota terbit terkait pemberhentian. “SK terbit, secara otomatis ASN tersebut diberhentikan,” jelasnya.
Diketahui, pelanggaran 1 ASN tersebut, secara kumulatif 167 hari tidak masuk kerja. “Itu artinya, sudah melebihi batas yang akhirnya sanksi disiplin diterapkan sesuai PP 53 Tahun 2010,” pungkasnya.
Red