BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menurunkan tim ke lokasi tambang emas diduga milik Steidie Mumek, Sangadi (Kepala Desa) Lanut, Kecamatan Modayag, Boltim, karena aktivitas penambangan miliknya tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), Rabu, 24 Februari 2021.
Giat itu dipompin langsung oleh Kanit Buser Polres Boltim Aipda Alen Kumajas berdasarkan informasi dari warga.
Di mana, menurut beberapa orang warga Desa, aktivitas yang diduga dilakukan Sangadi belum mengantongi IUP dari Koperasi Nomontang yang membawahi kegiatan penambangan dilokasi Talong.
Baca Juga : BKPP Kotamobagu Usulkan 80 Formasi CPNS 2021
Tim Buser yang tiba sekira pukul 16.00 WITA pun langsung memasang garis polisi di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Boltim, Eddy Susanto, membenarkan adanya pemasangan garis polisi atau Police Line di lokasi itu.
“Benar, lokasi itu sudah dipasang garis polisi,” kata Eddy.
Lanjut dia pihaknya akan memanggil pemilik lokasi sesuai prosedur.
“Pemilik akan kita panggil sesuai prosedur karena diduga dalam melakukan aktivitas tidak mengantongi izin dari Koperasi Nomontang, karena lokasi tersebut masuk IUP KUD,” tambah Kasat Reskrim.
Disinggung ada tidak yang diamankan saat pemasangan garis polisi tadi, olehnya mengatakan tidak.
“Belum, namun dipastikan akan ada karena kami akan turun kembali ke lokasi tersebut untuk menyita alat alat yang dipakai untuk kegiatan yang diduga ilegal tersebut,” aku Kasat, Rabu 24 Februari 2021 di pesan WhatsApp ke media.
Terpisah, Sangadi Lanut Steidie Mumek dikonfirmasi hal itu enggan memberikan komentar. Telepon genggam miliknya berulang kali dihubungi media, meski terdengar nada panggil enggan diangkat. Pun pesan singkat yang di kirim hingga berita ini naik tayang belum juga ada balasan. Upaya konfirmasi pun oleh media terus dilakukan, Rabu (24/2) malam tadi.
Sumber : FINews.id