BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Kepolisian Resor (Polres Kota Kotamobagu), Senin 14 Maret 2022, menggelar konferensi pers terkait tindak pidana kejahatan seksual sesama jenis terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK saat melakukan pers rilis mengatakan, tindak kejahatan seksual tersebut, sesuai dengan LP/B/108/II/2022/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT, tanggal 13 Februari 2022.
Kapolres mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada, Minggu 13 Februari 2022, kira-kira pukul 01:30 wita, di salah satu desa yang ada di Kabupaten Bolmong.
Dari kronologi kejadian terjadinya dugaan pencabulan Anak Dibawah Umur dengan cara sodomi.
“Jadi kronologisnya tersangka JM (laki-laki) berumur 42 tahun, mengajak korban DM (laki-laki) berumur 15 tahun untuk masuk kedalam kamar tersangka dan mengajak Korban menonton video porno dari Handphone milik tersangka,” ujar Kapolres di hadapan para Wak media.
Mantan Kapolres Boltim itu juga menjelaskan, tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya kepada korban hingga beberapa kali, mengakibatkan korban hendak muntah.
Baca Juga : BMKG Rilis 8 Daerah di Sulut Mendapat Peringatan Dini Hari ini, 2 Diantaranya ada di BMR
“Tidak sampai disitu, tersangka juga melakukan sodomi terhadap korban hingga korban mengalami kesakitan,” jelas Kapolres.
Dalam kasus tersebut Kapolres mengatakan, JM akan disangkakan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun,” tegas Kapolres.
Diketahui, dalam konferensi Pers di halaman Polres Kotamobagu, Tersangka JM juga dihadirkan dan turut didampingi oleh unit PPA Kotamobagu, Dokter, Pengacara dan pekerja sosial.
ILUNT