BOLMONGRAYA.CO, BOLTARA – Tim Gabungan Pemda Bolaang Mongondow Utara (Boltara) yang dipimpin Sekretaris Daerah, dr. Jusnan Mokoginta, MARS, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi dan harga LPG tabung 3 kilogram di sejumlah warung dan pengecer, Selasa (10/03/2026).
Sidak tersebut melibatkan tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Polres Bolaang Mongondow Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, serta Satpol PP. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memantau ketersediaan dan harga di tingkat masyarakat.
Dari hasil pemantauan di lapangan, tim menemukan masih ada pengecer yang menjual LPG 3 kilogram tanpa terdaftar sebagai pangkalan resmi. Selain itu, sebagian LPG yang beredar diketahui berasal dari luar daerah, seperti Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Kotamobagu, yang kemudian dibawa masuk dan dijual kembali di wilayah Boltara.
Tim juga mendapati harga LPG 3 kilogram yang tak lazim. Di tingkat pengecer berkisar antara Rp40.000 hingga Rp60.000 per tabung. Harga tersebut dinilai telah melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Padahal, HET dj Boltara hanya berkisar pada angka Rp 22.000/tabung.
Sekda Boltara, dr. Jusnan Mokoginta, mengatakan pemerintah daerah akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pangkalan maupun pengecer agar mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait harga jual LPG 3 kilogram. Jangan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah, karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” ujarnya.
Ia juga meminta para penjual agar memperoleh pasokan LPG melalui jalur distribusi resmi dan tidak mengambil dari luar daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas distribusi di wilayah Bolaang Mongondow Utara.
Selain itu, Sekda mengingatkan agar pangkalan resmi memprioritaskan penjualan LPG 3 kilogram kepada masyarakat yang benar-benar berhak, seperti rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
“Kami berharap pangkalan resmi dapat menyalurkan LPG sesuai peruntukannya, sehingga masyarakat yang membutuhkan tidak kesulitan mendapatkan gas bersubsidi,” katanya.
Kepada masyarakat, Jusnan juga mengimbau agar membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi sehingga harga yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menyampaikan kondisi di lapangan sekaligus mengusulkan penambahan kuota LPG 3 kilogram agar kebutuhan masyarakat di daerah tersebut dapat terpenuhi.
Penulis : Chan






















